- Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, batal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji pada 2 Juni 2026.
- Fuad tidak dapat hadir karena sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji sehingga pemeriksaan harus dijadwalkan ulang.
- KPK terus menyidik kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan melibatkan sejumlah tersangka pejabat terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Fuad yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026) hari ini mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.
Pemilik biro perjalanan haji dan umrah tersebut mengaku masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
"Saksi FHM mengirimkan konfirmasi bahwa belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya.
![Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/12/19714-yaqut-cholil-quomas-ditahan-kpk-gus-yaqut.jpg)
Ketidakhadiran Fuad terjadi saat KPK terus mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka.
KPK memulai penyidikan kasus tersebut pada Agustus 2025. Lima bulan kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2026, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Meski nama Fuad sempat mencuat dalam proses penyidikan dan pernah dicegah bepergian ke luar negeri, KPK hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah lima hari berselang.
Penyidikan juga berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Di tengah proses pengusutan yang terus berjalan, KPK masih membutuhkan keterangan Fuad Hasan sebagai saksi.
Namun untuk sementara, pemeriksaan tersebut harus ditunda hingga yang bersangkutan menyelesaikan rangkaian ibadah hajinya di Arab Saudi. (Antara)