Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Bangun Santoso

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi. (Ist)
baca 10 detik
  • Pemilik CV Berkah Bawang Bali melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Bali ke Komisi III DPR RI.
  • Tindakan penyitaan paksa tanpa prosedur sah pada April 2026 menyebabkan kerugian besar bagi usaha mikro tersebut.
  • Kuasa hukum menuntut perlindungan hukum serta klarifikasi atas perbedaan penafsiran dokumen karantina yang menghambat operasional bisnis kliennya.

Suara.com - Hendric Libra Surya Putra, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali, resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

Langkah ini diambil menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali dalam menangani perkara yang menjerat usahanya.

Melalui kuasa hukumnya, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo, Hendric mempersoalkan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang dinilai tidak profesional.

Persoalan ini bermula dari dugaan tindakan paksa yang dilakukan pada 24–25 April 2026. Saat itu, oknum penyidik melakukan penyitaan terhadap 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali serta melakukan penyegelan toko.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan mengabaikan standar hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha Bratakusumah, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/6/2026).

Nugraha menambahkan bahwa rangkaian tindakan paksa yang dialami kliennya tidak transparan dan jauh dari standar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain penyitaan barang, korban juga sempat menjalani proses pemeriksaan hingga dini hari.

Dalam proses tersebut, korban diduga ditekan dan tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi atau didampingi oleh kuasa hukumnya, sebuah langkah yang dinilai melanggar hak asasi tersangka atau saksi dalam proses penyidikan.

baca juga

Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum acara menjadi poin utama yang diadukan ke Senayan.

Pihak kuasa hukum menyoroti ketiadaan dokumen-dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar tindakan kepolisian di lapangan.

Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.

“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” tegas Nugraha.

Dia bilang, dugaan kriminalisasi semakin menguat ketika penyidik mengabaikan dokumen administratif yang dimiliki perusahaan.

CV Berkah Bawang Bali mengklaim telah menunjukkan dokumen KT-9, yang merupakan bukti sah bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk ke wilayah Indonesia.

Namun, penyidik justru mempermasalahkan ketiadaan dokumen karantina KT-12 yang diperuntukkan bagi pergerakan domestik antarpulau.

Padahal, menurut pihak pengusaha, dokumen KT-12 hanya diperlukan jika komoditas tersebut ditanam di pulau yang berbeda di dalam negeri, bukan untuk barang impor yang sudah memiliki dokumen KT-9.

Perbedaan penafsiran aturan karantina ini, disebut berdampak fatal pada kelangsungan bisnis UMKM tersebut.

“Akibatnya, sampai hari ini mereka tidak bisa berjualan hingga menanggung kerugian besar karena barang sitaan yaitu bawang putih bersifat susut mutu dan lekas rusak. Sampai dengan hari ini sudah lebih dari 1 bulan, bawang putih tersebut saya pastikan sudah rusak. Penindakan yang mengabaikan KT-9 dan tidak transparan ini berpotensi mengkriminalisasi kepatuhan administratif dan menimbulkan kerugian serius bagi UMKM,” jelas Nugraha.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum mengajukan empat poin tuntutan utama.

Pertama, meminta anggota dewan melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi langsung kepada Ditkrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.

Kedua, meminta jaminan perlindungan hukum bagi klien agar terhindar dari tindakan paksa yang tidak sesuai aturan di masa mendatang.

Ketiga, mendorong adanya penanganan yang cepat terhadap komoditas sitaan yang bersifat lekas rusak agar kerugian pengusaha tidak semakin membengkak.

Keempat, meminta DPR mengevaluasi praktik penegakan hukum di bidang karantina agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama mengenai perbedaan fungsi dokumen KT-9 dan KT-12.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru

Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:42 WIB

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:05 WIB

Tarian Bumi: Eksplorasi Nestapa dan Belenggu Kasta Perempuan di Bali

Tarian Bumi: Eksplorasi Nestapa dan Belenggu Kasta Perempuan di Bali

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:00 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×