Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Bangun Santoso

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi. (Ist)
  • Pemilik CV Berkah Bawang Bali melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Bali ke Komisi III DPR RI.
  • Tindakan penyitaan paksa tanpa prosedur sah pada April 2026 menyebabkan kerugian besar bagi usaha mikro tersebut.
  • Kuasa hukum menuntut perlindungan hukum serta klarifikasi atas perbedaan penafsiran dokumen karantina yang menghambat operasional bisnis kliennya.

Suara.com - Hendric Libra Surya Putra, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali, resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

Langkah ini diambil menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali dalam menangani perkara yang menjerat usahanya.

Melalui kuasa hukumnya, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo, Hendric mempersoalkan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang dinilai tidak profesional.

Persoalan ini bermula dari dugaan tindakan paksa yang dilakukan pada 24–25 April 2026. Saat itu, oknum penyidik melakukan penyitaan terhadap 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali serta melakukan penyegelan toko.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan mengabaikan standar hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha Bratakusumah, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/6/2026).

Nugraha menambahkan bahwa rangkaian tindakan paksa yang dialami kliennya tidak transparan dan jauh dari standar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain penyitaan barang, korban juga sempat menjalani proses pemeriksaan hingga dini hari.

Dalam proses tersebut, korban diduga ditekan dan tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi atau didampingi oleh kuasa hukumnya, sebuah langkah yang dinilai melanggar hak asasi tersangka atau saksi dalam proses penyidikan.

Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum acara menjadi poin utama yang diadukan ke Senayan.

Pihak kuasa hukum menyoroti ketiadaan dokumen-dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar tindakan kepolisian di lapangan.

Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.

“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” tegas Nugraha.

Dia bilang, dugaan kriminalisasi semakin menguat ketika penyidik mengabaikan dokumen administratif yang dimiliki perusahaan.

CV Berkah Bawang Bali mengklaim telah menunjukkan dokumen KT-9, yang merupakan bukti sah bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk ke wilayah Indonesia.

Namun, penyidik justru mempermasalahkan ketiadaan dokumen karantina KT-12 yang diperuntukkan bagi pergerakan domestik antarpulau.

Padahal, menurut pihak pengusaha, dokumen KT-12 hanya diperlukan jika komoditas tersebut ditanam di pulau yang berbeda di dalam negeri, bukan untuk barang impor yang sudah memiliki dokumen KT-9.

Perbedaan penafsiran aturan karantina ini, disebut berdampak fatal pada kelangsungan bisnis UMKM tersebut.

“Akibatnya, sampai hari ini mereka tidak bisa berjualan hingga menanggung kerugian besar karena barang sitaan yaitu bawang putih bersifat susut mutu dan lekas rusak. Sampai dengan hari ini sudah lebih dari 1 bulan, bawang putih tersebut saya pastikan sudah rusak. Penindakan yang mengabaikan KT-9 dan tidak transparan ini berpotensi mengkriminalisasi kepatuhan administratif dan menimbulkan kerugian serius bagi UMKM,” jelas Nugraha.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum mengajukan empat poin tuntutan utama.

Pertama, meminta anggota dewan melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi langsung kepada Ditkrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.

Kedua, meminta jaminan perlindungan hukum bagi klien agar terhindar dari tindakan paksa yang tidak sesuai aturan di masa mendatang.

Ketiga, mendorong adanya penanganan yang cepat terhadap komoditas sitaan yang bersifat lekas rusak agar kerugian pengusaha tidak semakin membengkak.

Keempat, meminta DPR mengevaluasi praktik penegakan hukum di bidang karantina agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama mengenai perbedaan fungsi dokumen KT-9 dan KT-12.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru

Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:42 WIB

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:05 WIB

Tarian Bumi: Eksplorasi Nestapa dan Belenggu Kasta Perempuan di Bali

Tarian Bumi: Eksplorasi Nestapa dan Belenggu Kasta Perempuan di Bali

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:00 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Terkini

Cegah Konflik, Bantuan Sandang Korban Kebakaran Kemayoran Belum Dibagikan

Cegah Konflik, Bantuan Sandang Korban Kebakaran Kemayoran Belum Dibagikan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:33 WIB

Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!

Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:28 WIB

Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin

Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:14 WIB

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:56 WIB

Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada

Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:52 WIB

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46 WIB

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:31 WIB

Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari

Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:23 WIB

Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan

Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09 WIB

Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa

Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:00 WIB