- Komisi III DPR RI mengusulkan aturan ketat kepemilikan klub sepak bola oleh institusi Polri dalam revisi UU Polri.
- Usulan ini disampaikan dalam rapat Panja di Senayan, Jakarta, guna menjaga netralitas dan menghindari gesekan dengan masyarakat.
- Para pakar mendukung pembatasan ini agar aparat negara tetap objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan saat bertugas.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengusulkan agar keterlibatan institusi kepolisian dalam pengelolaan klub sepak bola profesional diatur secara ketat dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Usulan ini muncul guna memastikan netralitas Korps Bhayangkara tetap terjaga dan menghindari potensi gesekan dengan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama sejumlah pakar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menekankan bahwa selain penyalahgunaan kekuasaan, isu netralitas menjadi poin krusial yang harus dibahas.
"Hal yang paling penting juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang banyak dibahas adalah soal netralitas," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyoroti adanya keresahan masyarakat terkait kepemilikan klub bola oleh institusi negara.
“Ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat terkait tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menilai netralitas Polri tidak boleh hanya dilihat dari kacamata politik praktis semata, tetapi juga dalam interaksi sosial di dunia olahraga profesional.
Menurutnya, kepemilikan klub bola dapat menciptakan jarak antara Polri dan elemen masyarakat lainnya.
"Kalau ikut mendirikan klub sepak bola, ada basis suporter sendiri yang akhirnya memosisikan seolah-olah itu Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa, dengan klub yang lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan Polri dengan Jakmania," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman juga mempertanyakan efektivitas dan beban tugas anggota Polri jika masih harus mengurusi klub sepak bola profesional.
"Kasihan sekali kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa masih mau ngurus bola lagi? Dan apakah membawa kemanfaatan?" katanya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar peran Polri dalam bidang olahraga diarahkan pada pembinaan melalui akademi, bukan melalui kepemilikan klub liga profesional.
"Kalau memang Polri mau membantu pembinaan oke misalnya bikin akademi. Tapi kalau ikut klub sepak bola yang nanti berkompetisi ya akhirnya kan enggak enak dengan para pendukung klub sepak bola di berbagai daerah yang sudah ada," tegasnya.
Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari para ahli. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi, menyatakan pentingnya lembaga negara untuk menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
"Lembaga institusi kenegaraan memang perlu menjaga diri, terutama ketika menggunakan simbol-simbol institusi yang sangat dekat atau melekat dengan institusi tersebut," ujar Tholabi.
Ia khawatir penggunaan identitas institusi dalam kompetisi sepak bola justru mengaburkan posisi polisi sebagai pelindung masyarakat.
"Kita tahu bahwa seolah-olah polisi berhadapan dengan rakyat. Padahal posisi polisi itu mestinya harus berdiri di tengah dan tidak berpihak ke mana-mana," kata Tholabi.
Ia pun mendorong agar hal ini segera ditertibkan melalui regulasi yang jelas.
"Saya kira ini bagian yang memang harus diatur dan ditertibkan supaya lembaga-lembaga yang mestinya clear tidak menjadi partisan atau membuat kelompok-kelompok masyarakat tertentu," jelasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Jayabaya, M Rullyandi, berpendapat bahwa aturan ini idealnya tidak hanya menyasar Polri, tetapi seluruh aparat penegak hukum demi rasa keadilan.
"Kalau itu mau diberlakukan sama, semuanya juga harus diberlakukan hal yang sama. Jadi memang harus melalui suatu produk hukum dan semua aparat penegak hukum tidak boleh membentuk hal yang sama," kata Rullyandi.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disepakati untuk memimpin langsung Panja tersebut. Dalam rapat, ia meminta persetujuan dari para anggota komisi terkait pembentukan tim ini.
"Kita informasikan ke teman-teman, langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.