- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan revisi UU Polri hanya mengubah delapan hingga sembilan pasal saja.
- Revisi tersebut fokus pada penyesuaian usia pensiun anggota serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan luar institusi.
- Penguatan pengawasan kinerja Polri telah diakomodasi melalui ketentuan baru dalam KUHAP guna melindungi hak hukum warga negara.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Polri tidak akan mengubah banyak ketentuan. Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya menyasar sekitar delapan hingga sembilan pasal.
Habiburokhman menjelaskan, sejumlah perubahan yang direncanakan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian aturan yang sudah berkembang, termasuk soal batas usia pensiun anggota Polri dan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
"Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menilai berbagai masukan publik yang selama ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri sebenarnya telah lebih dahulu diakomodasi dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru telah memperkuat perlindungan hak warga negara, seperti pemberian akses pendampingan hukum oleh advokat sejak tahap awal pemeriksaan hingga kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan.
Tak hanya itu, KUHAP baru juga disebut memberikan konsekuensi hukum yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
"Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya," kata dia.
Habiburokhman menambahkan, keberadaan aturan tersebut membuat masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengawasi kinerja kepolisian. Peran advokat juga diperkuat sebagai salah satu instrumen kontrol dalam proses penegakan hukum.
"Melalui KUHAP baru, sebetulnya seluruh warga negara sudah diperkuat untuk bisa mengawasi kinerja Polri, terutama melalui profesi advokat," ujarnya.
Karena berbagai aspek pengawasan telah dimasukkan ke dalam KUHAP, dia menilai revisi UU Polri tidak lagi perlu memuat terlalu banyak perubahan substantif.
"Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP," kata dia.