Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:35 WIB
Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Ilustrasi POLRI - polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana Maradona meminta revisi RUU Polri membatasi ketat penempatan anggota aktif pada jabatan sipil secara spesifik.
  • Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Regulasi ini bertujuan menjaga netralitas politik, sistem meritokrasi, serta mencegah perluasan kewenangan koersif aparat di sektor sipil negara.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona, meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membatasi secara ketat penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Pengaturan tersebut dinilai krusial agar tidak disalahartikan sebagai akses terbuka yang luas bagi aparat untuk masuk ke ranah sipil.

Hal itu disampaikan Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI pada Selasa (2/6/2026).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona. (Dok. Ist)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona. (Dok. Ist)

Maradona menekankan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil murni harus tetap mewajibkan anggota yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

"Kalau saya melihat prinsip normanya terkait dengan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi ini, kalau ini bicara jabatan sipil murni tentu pengaturan yang sekarang bicara harus mundur atau pensiun itu harus dipertahankan. Tapi kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini, dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif, dia tidak boleh terbuka luas," ujar Maradona di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Menurutnya, pembahasan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi asal harus ditempatkan dalam kerangka besar untuk menjaga netralitas politik dan sistem meritokrasi di birokrasi.

Hal ini juga bertujuan mencegah perluasan kewenangan koersif aparat keamanan ke sektor sipil yang dapat mengganggu tata kelola demokrasi.

Ia menggarisbawahi bahwa persoalan utama bukan sekadar pada boleh atau tidaknya anggota Polri menjabat di instansi sipil, melainkan pada kejelasan regulasi dan pengawasannya.

"Jadi pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tapi yang paling penting itu adalah jabatan apa, untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi dan bagaimana mencegah konflik kepentingan," jelasnya.

baca juga

Lebih lanjut, Maradona menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa fungsi kepolisian memiliki cakupan yang luas dan dalam kondisi tertentu dapat dibutuhkan di bidang lain.

Namun, ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak dijadikan dalih untuk membuka akses tanpa batas bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Ia menyarankan agar draf RUU Polri mencantumkan secara spesifik bidang atau jabatan yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota Polri aktif.

"Jadi seyogyanya dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa, ada dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri, tentu dikaitkan dengan tiga fungsi kepolisian tadi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disepakati untuk memimpin langsung Panja tersebut. Dalam rapat, ia meminta persetujuan dari para anggota komisi terkait pembentukan tim tersebut.

"Kita informasikan ke teman-teman, langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:35 WIB

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:48 WIB

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi

Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:00 WIB

Pakar Ungkap Kebiasaan Baru Pelanggan, yang Mau Jadi Pengusaha Wajib Tahu

Pakar Ungkap Kebiasaan Baru Pelanggan, yang Mau Jadi Pengusaha Wajib Tahu

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 22:00 WIB

Terkini

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×