Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

M Nurhadi

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat memberi keterangan pada wartawan di Sleman. [Hiskia/Suarajogja]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
  • Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pada proyek pengadaan barang serta menunjuk yayasan afiliasi secara melawan hukum.
  • Tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang masif sehingga para tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak ke arah yang semakin terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rincian Proyek Pengadaan yang Digelembungkan

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada beberapa pos proyek pengadaan berskala besar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengadaan Sepeda Motor Listrik: Pengadaan kendaraan operasional sebanyak 21.801 unit dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,035 triliun. Aliran dana raksasa ini telah dicairkan kepada PT YAT. Padahal, perusahaan tersebut secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif, di samping adanya temuan indikasi kemahalan harga yang nyata.
  • Pengadaan Sepatu Lapangan: Proyek pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu yang pengerjaannya dinilai menyalahi spesifikasi serta ketentuan teknis, diikuti oleh praktik penggelembungan harga anggaran.
  • Pengadaan Gawai Komputer (Tablet): Pembelian draf unit tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai dengan koridor regulasi pengadaan barang dan jasa negara.
  • Pengadaan Perangkat Televisi: Proyek belanja media informasi berupa 5.400 unit televisi yang terbukti menyimpang dari standardisasi baku operasional.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Tekanan tersebut ditekankan agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa dimanipulasi serta tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional di tingkat akar rumput.

Lebih mencengangkan lagi, tim penyidik menemukan modus operandi berupa penunjukan sepihak terhadap sejumlah yayasan swasta yang terafiliasi secara melawan hukum dengan para tersangka. Yayasan-yayasan ini didesain secara sistematis untuk bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki secara langsung oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," urai Syarief, dikutip dari Antara.

baca juga

Rangkaian penyelewengan struktural ini dipastikan telah memicu timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang masif.

Atas perbuatan culas tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman sanksi pidana kurungan yang berat.

Dadan Hindayana beserta dua sejawatnya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Guna kelancaran proses penyidikan mendalam serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, Kejaksaan Agung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

Dadan Hindayana dan rekan-rekannya akan mendekam tersebar di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:54 WIB

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:36 WIB

Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Foto | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:32 WIB

Dadan Hindayana Dicurigai Pergi Haji Pakai Duit Korupsi MBG: Bahkan Iblis pun Geleng-Geleng Kepala

Dadan Hindayana Dicurigai Pergi Haji Pakai Duit Korupsi MBG: Bahkan Iblis pun Geleng-Geleng Kepala

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:30 WIB

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:01 WIB

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?

Video | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:00 WIB

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:49 WIB

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:30 WIB

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:21 WIB

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:18 WIB

×