- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditahan Kejagung atas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis anggaran 2025-2026, sehari setelah dicopot dari jabatannya.
- Penangkapan ini viral karena Dadan baru saja pulang ibadah haji, memicu hujatan netizen yang menduga ia berangkat menggunakan uang haram hasil korupsi.
- Dua mantan wakil Dadan, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana pengadaan tersebut.
Suara.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penangkapan ini menjadi sangat viral bukan hanya karena nilai programnya yang fantastis, melainkan momentumnya yang dianggap luar biasa oleh netizen.
Dadan ditangkap hanya selang satu hari setelah ia dicopot dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026, dan sesaat setelah ia menginjakkan kaki kembali di Tanah Air usai menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.
Karena itu, kabar penangkapan Dadan Hindayana langsung meledak di media sosial. Netizen langsung melontarkan beragam komentar pedas yang menghujat tindakan sang eks pejabat tersebut.
Banyak yang menduga jika Dadan pergi haji menggunakan uang hasil korupsi.
"Haji pake dana apa ya? Mabrur tuh," tulis salah satu netizen dengan nada sarkastik di kolom komentar akun Instagram @wow.info, Rabu, 3 Juni 2026 yang ikut mengabarkan penangkapan Dadan.
Komentar lain yang lebih tajam bahkan mengaitkan aspek religiusitas dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Dia berangkat haji pake duit haram. Terus reaksi para malaikat yang lihat dia di Tanah Suci gimana ya? Bahkan iblis aja bakal geleng-geleng kepala kayaknya," tulis pengguna media sosial lainnya yang merasa geram.
Ada pula netizen yang menyoroti betapa hinanya memakan uang rakyat yang diperuntukkan bagi gizi anak-anak.
"Uang haram dipakai ibadah. Emang hina manusia begini. Semoga tiga sekawan trio motor trail listrik dan kaos kaki ini dihukum metong (mati)," ungkap seorang warganet.
Dadan Tak Sendiri
Dadan Hindayana tak sendirian dalam pusaran kasus yang merugikan rakyat ini. Kejagung juga menetapkan dua mantan wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana program yang seharusnya menjadi tumpuan perbaikan gizi anak-anak di seluruh Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejagung menemukan adanya ketidakberesan dalam skema pengadaan dan distribusi Makan Bergizi Gratis periode 2025 hingga awal 2026.