- Kejaksaan Agung menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional atas dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis pada Juni 2026.
- Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pada proyek pengadaan barang untuk kepentingan operasional hingga merugikan keuangan negara.
- Komisi IX DPR RI akan memperketat pengawasan penggunaan anggaran Badan Gizi Nasional untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, memberikan respons tegas terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (4/6/2026).
Yahya Zaini menegaskan bahwa selama ini Komisi IX DPR RI sama sekali tidak pernah mendapatkan laporan maupun informasi mengenai proyek pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN.
Hal ini menjadi sorotan tajam mengingat dugaan kasus korupsi yang menyeret para petinggi lembaga tersebut berkaitan dengan pengadaan di internal badan tersebut.
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," ujar Yahya Zaini kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Yahya menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menimpa ketiga mantan pejabat tersebut.
Kendati demikian, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," lanjutnya.
Yahya mencatat bahwa sebelumnya sempat beredar rumor di publik mengenai dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek pengadaan.
"Yang sempat ramai di publik sebelumnya adalah adanya dugaan kasus pengadaan sepeda motor listrik, pengadaan laptop, dan event organizer. Kita tunggu sampai ada kejelasan resmi dari Kejagung terkait kasus apa mereka ditahan dan dijadikan tersangka," jelas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Berkaca dari kasus ini, Yahya menyampaikan pesan keras kepada Kepala BGN yang baru serta jajaran pejabat di lingkungan BGN agar lebih berhati-hati dan bersih dalam mengelola anggaran negara.
Ia memastikan ke depannya, Komisi IX akan memperketat fungsi pengawasan terhadap BGN agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya mengimbau kepada Kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," tegas Yahya.
"Ke depan, Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN. Sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent (bijaksana) dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
![Kolase foto mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. [Suatra.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/67803-dadan-sony-dan-lodewyk.jpg)
Dadan Cs Tersangka
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak ke arah yang semakin terang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada beberapa pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.