- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU PPSK menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
- Revisi dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi serta mengoptimalkan peran lembaga dan stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
- Regulasi ini memuat 15 poin perubahan strategis mencakup penguatan kelembagaan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta perluasan akses pembiayaan masyarakat.
Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang (UU).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam suasana rapat itu, Dasco meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh para peserta rapat. "Setuju," jawab anggota DPR yang hadir, diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Revisi UU PPSK ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan tindak pidana di sektor jasa keuangan serta penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi peran sektor keuangan secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, dalam laporannya memaparkan bahwa revisi UU PPSK ini terdiri dari dua pasal romawi, mencakup 105 angka perubahan, dan menyentuh sembilan undang-undang di sektor keuangan. Hekal merinci 15 poin materi muatan utama dalam revisi ini, di antaranya:
1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.
4. Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
5. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
6. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi bursa efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
7. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
8. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.