- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya atas kasus korupsi pada Rabu, 4 Juni 2026.
- Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan barang proyek Makan Bergizi Gratis yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
- Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengkritik lemahnya tata kelola dan penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan barang yang tidak relevan.
Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan respons tegas terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (4/6/2026).
Said menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat para petinggi BGN tersebut menjadi bukti nyata dari keraguan yang selama ini ia sampaikan mengenai manajemen internal lembaga tersebut.
Menurutnya, insiden ini mengonfirmasi peringatan berulang kali yang ia tujukan kepada BGN terkait lemahnya aspek tata kelola.
"Oleh karenanya, saya sampaikan apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional kita tahu bersama. Itulah yang saya maksud, perbaiki tata kelola," ujar Said Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketua DPP PDIP ini menekankan bahwa sebagai lembaga yang menjalankan program prioritas dan menjadi andalan Presiden, BGN seharusnya memiliki sistem pengawasan dan manajemen yang sangat ketat.
Ia mengaku sudah berulang kali mengingatkan pemerintah agar tidak main-main dengan tata kelola di badan tersebut.
"Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya. Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik," tegasnya.
Lebih lanjut, Said mengkritik arah kebijakan anggaran dan operasional BGN di masa kepemimpinan Dadan Hindayana yang dinilai melenceng dari esensi utamanya.
Ia menyentil pengadaan barang-barang yang dianggap tidak relevan dengan pemenuhan gizi masyarakat, seperti kendaraan bermotor hingga perangkat elektronik.
"Fokuslah kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad. Itu tidak ada hubungan sama sekali (dengan program gizi)," pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak ke arah yang semakin terang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada beberapa pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.