Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Bangun Santoso

Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Immanuel Ebenezer divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker pada Kamis.
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
  • Terdakwa menerima putusan hakim secara langsung, sementara Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis yang lebih ringan.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis majelis hakim dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Merespons putusan tersebut, Noel memberikan jawaban tegas tanpa mengajukan banding.

Ia menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan itu saya menerima Yang Mulia," kata Noel di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan sikap Noel untuk memastikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.

"Jadi sikap saudara langsung saudara tentukan hari ini, saudara menerima putusan?" tanya Hakim Ketua.

"Iya," jawab Noel.

baca juga

Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.

Jaksa Pikir-pikir

Meski terdakwa menerima putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap.

"Baik, makasih Yang Mulia. Atas putusan yang sudah dibacakan di persidangan terbuka untuk umum ini, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar JPU.

Pasalnya, vonis 4,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.

Lantaran pihak JPU masih mengambil masa pikir-pikir majelis hakim menyatakan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan pada hari ini di persidangan, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir, sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum," jelas Ketua Majelis Hakim. (Reporter: Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:49 WIB

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3

Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3

Video | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:00 WIB

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:26 WIB

Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil

Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:30 WIB

Terkini

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:13 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:58 WIB

×