Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46 WIB
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memeluk dan mencium putri bungsunya usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Immanuel Ebenezer Gerungan akan menjalani sidang putusan kasus korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juni 2026.
  • Jaksa menuntut terdakwa hukuman lima tahun penjara serta denda dan uang pengganti terkait perkara pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan menahan terdakwa hingga putusan dibacakan secara resmi.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim sebelumnya telah menjadwalkan pembacaan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai digelar.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pasa Kamis tanggal 4 Juni 2026. Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Dalam perkara ini Noel sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Noel terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian Rp3 miliar kepada KPK.

baca juga

Dengan demikian, Noel masih dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan nasib politikus yang akrab disapa Noel tersebut setelah menjalani proses persidangan dalam perkara korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan

Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:32 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Terkini

Bukan Anggota Kerajaan Inggris Lagi, Pangeran Harry Kehilangan Apa Saja?

Bukan Anggota Kerajaan Inggris Lagi, Pangeran Harry Kehilangan Apa Saja?

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 11:04 WIB

Akses Tugu Monas Tutup Total, Wisatawan Hanya Bisa Keliling Kawasan

Akses Tugu Monas Tutup Total, Wisatawan Hanya Bisa Keliling Kawasan

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:01 WIB

PDIP Cium Kode Pidato AHY Sasar 2029, Tapi Sindir Elektabilitas Ketinggalan dari Prabowo dan KDM

PDIP Cium Kode Pidato AHY Sasar 2029, Tapi Sindir Elektabilitas Ketinggalan dari Prabowo dan KDM

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:59 WIB

Kantong Warga RI Makin Tipis, Porsi Pendapatan untuk Menabung Anjlok

Kantong Warga RI Makin Tipis, Porsi Pendapatan untuk Menabung Anjlok

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 10:58 WIB

Mangaka Noragami Kembali dengan Manga Baru, Rilis 6 Oktober

Mangaka Noragami Kembali dengan Manga Baru, Rilis 6 Oktober

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 10:55 WIB

Alami Hipotermia, Pendaki Perempuan Dievakuasi dari Gunung Raung

Alami Hipotermia, Pendaki Perempuan Dievakuasi dari Gunung Raung

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 10:54 WIB

Kejar Cuan Lewat Konten Porno, Modus 'Sengaja Kalah' di Live TikTok Dibongkar Polisi

Kejar Cuan Lewat Konten Porno, Modus 'Sengaja Kalah' di Live TikTok Dibongkar Polisi

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:53 WIB

Siak Liburkan Sekolah Akibat Kualitas Udara Makin Parah Dampak Karhutla

Siak Liburkan Sekolah Akibat Kualitas Udara Makin Parah Dampak Karhutla

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 10:53 WIB

Saat Limbah Nikel Berubah Menjadi Habitat Baru bagi Ikan: Bagaimana Caranya?

Saat Limbah Nikel Berubah Menjadi Habitat Baru bagi Ikan: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 10:52 WIB

Dino Patti Djalal Nasihati Seskab Teddy Main Pulpen di Hadapan Putin

Dino Patti Djalal Nasihati Seskab Teddy Main Pulpen di Hadapan Putin

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:48 WIB

×