- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis.
- Tiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga proyek yang merugikan keuangan negara selama periode tahun anggaran 2025 hingga 2026.
- DPR RI berkomitmen memperketat pengawasan tata kelola serta evaluasi anggaran Badan Gizi Nasional untuk mencegah terjadinya praktik korupsi kembali.
Suara.com - DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap audit tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil menyusul penetapan tiga mantan pimpinan tertinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, bahwa melalui Komisi IX DPR RI, pihaknya akan mengawal ketat seluruh proses di BGN, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga tahap post audit.
"Terkait tadi, DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini DPR akan terus melakukan pengawasan-pengawasan seperti ini sesuai dengan tugas fungsinya DPR," kata Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Nanti Komisi IX akan melakukan evaluasi sekaligus pembahasan RKA-KL untuk anggaran APBN 2027 pasti akan dibahas terkait audit tata kelola di BGN itu sendiri," sambungnya.
Ia juga memastikan bahwa anggaran BGN untuk tahun 2027 akan menjadi objek evaluasi mendalam.
"DPR kan punya catatan misalkan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang harus dibahas catatan-catatan penting, misalkan temuan-temuan yang ada," ujarnya.
Cucun juga menitipkan pesan kepada formasi pimpinan BGN yang baru agar benar-benar menjaga amanat Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini penting untuk memastikan target-target yang telah diberikan kepada BGN dapat tercapai dan dipercepat tanpa hambatan integritas.
Terkait proses hukum yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan pimpinan lainnya, Cucun menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Kira hormati semua proses yang ada dan kita apresiasi spirit pemerintah Bapak Presiden dalam penegakan hukum memberantas korupsi," tegasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak ke arah yang semakin terang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada beberapa pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.