Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 04 Juni 2026 | 17:24 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Faqih)
  • Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Kamis (4/6/2026).
  • Para tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang melalui yayasan terafiliasi serta melakukan intervensi dalam pengadaan barang jasa bernilai triliunan rupiah.
  • Penyidik masih melakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Diketahui, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya ditetapkan menjadi tersangka hanya beberapa jam usai dicopot dari jabatannya.

“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin,” katanya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).

Syarief mengaku penyelidikan dugaan korupsi dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini berangkat dari banyaknya kontroversi kebijakan yang dibuat oleh Dadan selaku Kepala BGN.

Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan (lama), cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lidik (penyelidikan) ke sidik (pemyidikan) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama,” jelasnya.

Sebabnya, saat telah mengantongi cukup bukti, penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap Dadan Hindayana Cs.

Usai mengantongi dua alat bukti, penyidik kemudian langsung menetapkan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada,” katanya.

“Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” imbuh Syarief.

Hingga saat ini penyidik juga masih melakukan penggeledahan guna memperkuat temuan bukti sebelumnya soal adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Namun hingga saat ini, Syarief belum bisa merinci terkait lokasi mana saja yang digeledah oleh Korps Adhyaksa ini.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:14 WIB

Eksperimen Gila! Lagu MBG 'Kawin' dengan Manufaktur Replika Baptis Milik DeadSquad

Eksperimen Gila! Lagu MBG 'Kawin' dengan Manufaktur Replika Baptis Milik DeadSquad

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:00 WIB

Logika Emak-Emak Menakar Misteri Lauk Proyek MBG yang Diduga Disunat Kroni

Logika Emak-Emak Menakar Misteri Lauk Proyek MBG yang Diduga Disunat Kroni

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:05 WIB

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:58 WIB

Hitung-hitungan Dapur yang Rusak Akibat Isu Dugaan Korupsi Proyek MBG

Hitung-hitungan Dapur yang Rusak Akibat Isu Dugaan Korupsi Proyek MBG

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:50 WIB

Proyek MBG Ditilep Kroni, Sebuah Pelajaran Berharga Mengenai Logika Culas

Proyek MBG Ditilep Kroni, Sebuah Pelajaran Berharga Mengenai Logika Culas

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:49 WIB

Dibongkar Kejagung, Terkuak Fakta Motor Listrik BGN Pesanan Dadan Hindayana

Dibongkar Kejagung, Terkuak Fakta Motor Listrik BGN Pesanan Dadan Hindayana

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL

Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:22 WIB

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:14 WIB

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:45 WIB

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:13 WIB

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:12 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:58 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:57 WIB