- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertahankan aset negara di Dago dari gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen di PTUN Jakarta.
- Pemprov Jabar menilai gugatan tersebut cacat hukum karena organisasi penggugat sudah dinyatakan bubar sejak tahun 1960.
- Gubernur Dedi Mulyadi berkomitmen menjaga seluruh aset daerah demi kepentingan masyarakat dan menolak klaim pihak ilegal.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengambil langkah tegas dalam upaya penyelamatan aset negara yang kini tengah menjadi objek sengketa di meja hijau.
Hal ini buntut dari gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyatakan komitmen penuhnya untuk menjaga setiap jengkal aset milik negara yang berada di wilayah Jawa Barat.
Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian publik adalah sengketa lahan di kawasan strategis Dago, Bandung.
KDM menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset daerah adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Pemerintah Provinsi menyatakan, bahwa PLK tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
Secara yuridis, organisasi tersebut dinilai sudah tidak eksis atau 'mati' sehingga tidak memiliki hak atas objek yang disengketakan.
Diketahui, persidangan yang berlangsung di PTUN Jakarta pada Rabu (3/6/2026) menjadi momentum bagi Pemprov Jabar untuk mempertegas posisi mereka.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin mengungkapkan, bahwa instruksi dari Gubernur Jawa Barat sangat jelas terkait pengamanan aset ini.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam agenda kerja pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas.
“Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan "Harga Mati" dari KDM ini merujuk pada keberhasilan Pemprov Jabar sebelumnya dalam mempertahankan aset SMAN 1 Bandung.
Pada kasus tersebut, pihak-pihak yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL) atau Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) juga mencoba melakukan klaim, namun berhasil dipatahkan oleh argumentasi hukum pemerintah daerah.
Kemenangan tersebut menjadi preseden penting bagi Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan serupa saat ini.