Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati

Bangun Santoso

Kamis, 04 Juni 2026 | 18:05 WIB
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM. [Antara]
baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertahankan aset negara di Dago dari gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen di PTUN Jakarta.
  • Pemprov Jabar menilai gugatan tersebut cacat hukum karena organisasi penggugat sudah dinyatakan bubar sejak tahun 1960.
  • Gubernur Dedi Mulyadi berkomitmen menjaga seluruh aset daerah demi kepentingan masyarakat dan menolak klaim pihak ilegal.

Arief Nadjemudin menekankan bahwa organisasi PLK saat ini tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk menggugat keputusan pemerintah.

Status badan hukum organisasi tersebut menjadi poin utama yang dipersoalkan oleh tim hukum Pemprov Jabar di hadapan majelis hakim.

“Saya tambahkan juga terkait dengan organisasi PLK ini sebenarnya tidak punya legal apa pun untuk menggugat apa pun, apalagi bukan sebagai badan hukumnya. Sudah mati,” tegas Arief.

Diketahui, Gubernur Dedi Mulyadi secara resmi telah menyampaikan keberatan atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh PLK.

Dalam dokumen keberatannya, pihak Pemprov Jabar menilai bahwa gugatan yang diarahkan kepada Kemenkum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tersebut cacat hukum karena penggugat tidak memiliki kapasitas legal yang diakui oleh negara.

Sikap keras yang ditunjukkan KDM menjadi garis kebijakan utama Pemprov Jabar untuk membentengi aset-aset vital dari klaim organisasi yang legalitasnya diragukan.

Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa fasilitas publik dan lahan milik negara tetap berfungsi untuk kepentingan rakyat Jawa Barat, bukan beralih tangan ke pihak swasta atau organisasi yang tidak berhak.

Berdasarkan catatan sejarah dan hukum, Pemprov Jabar berulang kali menyatakan bahwa PLK bukanlah turunan sah dari HCL.

Secara historis, HCL telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960.

baca juga

Dengan dasar hukum tersebut, klaim PLK atas aset-aset peninggalan HCL dianggap gugur demi hukum.

Dalam persidangan lanjutan di PTUN Jakarta, pihak tergugat dari Ditjen AHU Kemenkum menghadirkan dua saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat posisi pemerintah.

Saksi yang hadir adalah Dr. Benny Wullur S.H, M.H.Kes serta Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha, S.H., M.H.

Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran terang benderang mengenai status hukum PLK dan sejarah aset yang diperebutkan.

Pemprov Jabar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum ini hingga tingkat akhir.

Konsistensi dalam menjaga aset negara di kawasan Dago dan wilayah lainnya di Jawa Barat menjadi ujian bagi kepemimpinan KDM dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kekayaan daerah dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persib Bandung Juara, KDM Rogoh Kantong Pribadi: Hasil Panen Rp1 Miliar Jadi Bonus Apresiasi

Persib Bandung Juara, KDM Rogoh Kantong Pribadi: Hasil Panen Rp1 Miliar Jadi Bonus Apresiasi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:04 WIB

Persib Bandung Hattrick Juara, Terima Bonus Rp1 Miliar dari KDM

Persib Bandung Hattrick Juara, Terima Bonus Rp1 Miliar dari KDM

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30 WIB

Persib Bandung Raih Bonus Rp1 Miliar Usai Cetak Hattrick Juara Super League

Persib Bandung Raih Bonus Rp1 Miliar Usai Cetak Hattrick Juara Super League

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:27 WIB

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB

Ribuan Warga Menonton Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, KDM: Berdampak Positif bagi Ekonomi

Ribuan Warga Menonton Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, KDM: Berdampak Positif bagi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:17 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×