- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertahankan aset negara di Dago dari gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen di PTUN Jakarta.
- Pemprov Jabar menilai gugatan tersebut cacat hukum karena organisasi penggugat sudah dinyatakan bubar sejak tahun 1960.
- Gubernur Dedi Mulyadi berkomitmen menjaga seluruh aset daerah demi kepentingan masyarakat dan menolak klaim pihak ilegal.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengambil langkah tegas dalam upaya penyelamatan aset negara yang kini tengah menjadi objek sengketa di meja hijau.
Hal ini buntut dari gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyatakan komitmen penuhnya untuk menjaga setiap jengkal aset milik negara yang berada di wilayah Jawa Barat.
Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian publik adalah sengketa lahan di kawasan strategis Dago, Bandung.
KDM menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset daerah adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.
Melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Pemerintah Provinsi menyatakan, bahwa PLK tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
Secara yuridis, organisasi tersebut dinilai sudah tidak eksis atau 'mati' sehingga tidak memiliki hak atas objek yang disengketakan.
Diketahui, persidangan yang berlangsung di PTUN Jakarta pada Rabu (3/6/2026) menjadi momentum bagi Pemprov Jabar untuk mempertegas posisi mereka.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin mengungkapkan, bahwa instruksi dari Gubernur Jawa Barat sangat jelas terkait pengamanan aset ini.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam agenda kerja pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas.
“Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan "Harga Mati" dari KDM ini merujuk pada keberhasilan Pemprov Jabar sebelumnya dalam mempertahankan aset SMAN 1 Bandung.
Pada kasus tersebut, pihak-pihak yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL) atau Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) juga mencoba melakukan klaim, namun berhasil dipatahkan oleh argumentasi hukum pemerintah daerah.
Kemenangan tersebut menjadi preseden penting bagi Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan serupa saat ini.
Arief Nadjemudin menekankan bahwa organisasi PLK saat ini tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk menggugat keputusan pemerintah.
Status badan hukum organisasi tersebut menjadi poin utama yang dipersoalkan oleh tim hukum Pemprov Jabar di hadapan majelis hakim.
“Saya tambahkan juga terkait dengan organisasi PLK ini sebenarnya tidak punya legal apa pun untuk menggugat apa pun, apalagi bukan sebagai badan hukumnya. Sudah mati,” tegas Arief.
Diketahui, Gubernur Dedi Mulyadi secara resmi telah menyampaikan keberatan atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh PLK.
Dalam dokumen keberatannya, pihak Pemprov Jabar menilai bahwa gugatan yang diarahkan kepada Kemenkum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tersebut cacat hukum karena penggugat tidak memiliki kapasitas legal yang diakui oleh negara.
Sikap keras yang ditunjukkan KDM menjadi garis kebijakan utama Pemprov Jabar untuk membentengi aset-aset vital dari klaim organisasi yang legalitasnya diragukan.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa fasilitas publik dan lahan milik negara tetap berfungsi untuk kepentingan rakyat Jawa Barat, bukan beralih tangan ke pihak swasta atau organisasi yang tidak berhak.
Berdasarkan catatan sejarah dan hukum, Pemprov Jabar berulang kali menyatakan bahwa PLK bukanlah turunan sah dari HCL.
Secara historis, HCL telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960.
Dengan dasar hukum tersebut, klaim PLK atas aset-aset peninggalan HCL dianggap gugur demi hukum.
Dalam persidangan lanjutan di PTUN Jakarta, pihak tergugat dari Ditjen AHU Kemenkum menghadirkan dua saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat posisi pemerintah.
Saksi yang hadir adalah Dr. Benny Wullur S.H, M.H.Kes serta Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha, S.H., M.H.
Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu memberikan gambaran terang benderang mengenai status hukum PLK dan sejarah aset yang diperebutkan.
Pemprov Jabar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum ini hingga tingkat akhir.
Konsistensi dalam menjaga aset negara di kawasan Dago dan wilayah lainnya di Jawa Barat menjadi ujian bagi kepemimpinan KDM dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kekayaan daerah dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.