- Investigasi EJF pada 4 Juni 2026 mengungkap ratusan ABK Indonesia mengalami eksploitasi kekerasan dan upah di industri cumi-cumi.
- Praktik alih muatan di laut memicu pengawasan lemah, memicu pelanggaran HAM berat, serta menyebabkan 25 kematian ABK.
- EJF mendesak pemerintah dan badan internasional memperketat regulasi pengawasan armada jarak jauh guna menghentikan praktik perbudakan modern.
Penyakit yang identik dengan pelayaran abad ke-19 itu ternyata masih ditemukan di armada perikanan modern.
ABK Indonesia disebut menjadi kelompok yang paling rentan dalam rantai eksploitasi tersebut.
Banyak di antara mereka direkrut melalui agen tenaga kerja yang memberikan informasi menyesatkan terkait upah, kondisi kerja, maupun durasi kontrak.
Setelah berada di laut, mereka kerap terisolasi dari dunia luar, kehilangan akses komunikasi, dan sepenuhnya bergantung kepada kapten kapal.
Seorang ABK Indonesia yang bekerja di kapal cumi-cumi berbendera Korea Selatan di Atlantik bagian barat daya mengungkapkan kekerasan fisik menjadi pemandangan sehari-hari.
"Soal kekerasan fisik, itu sering terjadi. Saya hampir melihatnya setiap hari. Ada seorang kru yang masih muda, di bawah 20 tahun.Dia sering dipukul. Bahkan celananya pernah ditarik sampai robek," ujarnya dikutip dari laporan EJF.
CEO sekaligus Pendiri EJF Steve Trent menilai temuan tersebut menunjukkan kegagalan tata kelola perikanan di laut lepas.
"Apa yang diungkap oleh investigasi ini adalah kegagalan sistemik tata kelola di laut lepas. Tanpa adanya transparansi dan regulasi yang efektif, penangkapan ikan ilegal, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia bukanlah hal luar biasa; melainkan sudah menjadi norma," ujar Trent.
Ia mengingatkan produk-produk hasil praktik tersebut setiap hari masuk ke pasar global dan dikonsumsi masyarakat dunia.
"Produk-produk ini memasuki pasar global setiap harinya. Tanpa tindakan mendesak, konsumen, pengecer, dan pemerintah berisiko menjadi bagian dari sistem yang dibangun di atas eksploitasi dan ketertutupan," ujarnya.
Karena itu, EJF mendesak pemerintah, industri, dan badan internasional segera mengambil langkah tegas, termasuk memperketat pengawasan armada penangkap ikan jarak jauh, membatasi durasi kapal berada di laut, mengatur praktik transhipment, serta memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi ABK.
EJF juga meminta Pemerintah Indonesia memastikan ratifikasi Konvensi ILO C-188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan diikuti implementasi yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.