KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Nonaktif Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wamen Imipas Silmy Karim terkait pemerasan pengurusan izin tinggal warga asing.
  • Petugas KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar berupa kendaraan, aset kripto, emas, dan berbagai mata uang.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan bernilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk aset.

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Adapun barang bukti tersebut terdiri atas 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Setyo memerinci barang bukti yang disita dari Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), yakni saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit motor, dan dua unit sepeda.

Kemudian, tim KPK juga menyita barang bukti dari Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST) berupa empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, dan 500 gram emas.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom

Selanjutnya, KPK juga mengamankan aset dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), yaitu saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, uang USD 14.500, uang SGD 10.000, uang SAR 30, sebuah BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sebuah cincin berlian.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas KPK menunjukkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya belum ditampilkan. Adapun barang bukti yang dimaksud berupa emas, uang asing, dan kunci kendaraan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

baca juga

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:47 WIB

Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo

Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:36 WIB

Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:26 WIB

Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi

Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening

KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:08 WIB

DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.

DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:03 WIB

Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya

Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:01 WIB

Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan

Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:46 WIB

Mengaku Salah karena Korupsi, Noel Minta Maaf ke Rakyat dan Prabowo: Saya Pejabat Lengah

Mengaku Salah karena Korupsi, Noel Minta Maaf ke Rakyat dan Prabowo: Saya Pejabat Lengah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:36 WIB

Terkini

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Health | Minggu, 06 September 2026 | 00:17 WIB

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

×