- Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan titik satuan pelayanan Makan Bergizi Gratis di Kejagung.
- Kuasa hukum Sony berencana mengajukan status Justice Collaborator serta meminta perlindungan kepada pihak LPSK untuk kliennya.
- Sony mengaku berada di bawah tekanan pihak tertentu dan akan mengungkap keterlibatan nama besar dalam persidangan mendatang.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.
Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).