RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:39 WIB
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). {Dok.ist}
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah sedang menyusun revisi RUU Polri terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
  • DPR mengusulkan usia pensiun anggota hingga 60 tahun dan perpanjangan khusus jabatan Kapolri sampai 63 tahun.
  • Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun maksimal 59 hingga 60 tahun dengan perpanjangan jabatan terbatas satu tahun.

Suara.com - Proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tengah menjadi sorotan seiring dengan adanya poin-poin krusial terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam draf RUU yang disusun oleh DPR, terdapat usulan penambahan masa bakti bagi personel Polri berdasarkan tingkatan pangkat mereka.

Masing-masing draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI seperti dilihat oleh Suara.com, Jumat (5/6/2026).

Dilihat dari Draf RUU Polri versi DPR mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pangkat tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, akan ditingkatkan menjadi 60 tahun.

Khusus untuk jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, DPR mengusulkan usia pensiun tetap pada 60 tahun, namun memiliki fleksibilitas untuk diperpanjang hingga usia 63 tahun, tergantung pada kebutuhan Presiden.

Di sisi lain, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengajukan skema yang sedikit berbeda. Pemerintah mengusulkan agar pangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun maksimal 59 tahun.

Sementara itu, untuk perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi, batas usia pensiun diusulkan paling tinggi 60 tahun.

Terkait jabatan Kapolri atau perwira bintang empat, pemerintah dalam DIM-nya mengusulkan batas usia pensiun tetap 60 tahun, namun dengan masa perpanjangan maksimal hanya 1 tahun melalui Keputusan Presiden.

Berikut adalah bunyi aturan lengkap terkait usia pensiun sebagaimana tercantum dalam draf RUU Polri versi DPR:

baca juga

(3) Batas usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan

b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.

(4) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi pejabat fungsional.

(5) Batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun oleh Presiden.

(6) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, usulan pemerintah dalam DIM berbunyi sebagai berikut:

DIM Pemerintah:

Pasal 30

(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan atas usul Kapolri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM-nya ke Komisi III DPR. Sementara Komisi III DPR juga masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar masukan soal RUU Polri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:20 WIB

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026

Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 12:37 WIB

Rekam Jejak Sosok 61 Tahun Muhammad Herindra Ketum Esports yang Panen Nyinyiran Publik

Rekam Jejak Sosok 61 Tahun Muhammad Herindra Ketum Esports yang Panen Nyinyiran Publik

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 12:36 WIB

Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:35 WIB

Media Sosial vs Buku: Apakah Membaca Sesuatu yang Disukai Benar-benar Bikin Pintar?

Media Sosial vs Buku: Apakah Membaca Sesuatu yang Disukai Benar-benar Bikin Pintar?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 12:34 WIB

Wakil Rektor Hingga Dosen Unsoed Dicecar KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Baru

Wakil Rektor Hingga Dosen Unsoed Dicecar KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:31 WIB

Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting

Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 12:29 WIB

Update Kasus Biksu Mesum Thailand: Muncul Uang Rp71 Miliar, Polisi Temukan Bukti Baru

Update Kasus Biksu Mesum Thailand: Muncul Uang Rp71 Miliar, Polisi Temukan Bukti Baru

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:26 WIB

APAR SNI Bersertifikat TKDN: Standar Baru Proteksi Kebakaran yang Menguatkan Industri Nasional

APAR SNI Bersertifikat TKDN: Standar Baru Proteksi Kebakaran yang Menguatkan Industri Nasional

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:26 WIB

Gajah di PLG Minas Mati, Sempat Berjuang Melawan Sakit

Gajah di PLG Minas Mati, Sempat Berjuang Melawan Sakit

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 12:25 WIB

Apa Saja Varian Sheet Mask Bio Aqua dan Manfaatnya? Cek 13 Bedanya Sesuai Kondisi Kulit

Apa Saja Varian Sheet Mask Bio Aqua dan Manfaatnya? Cek 13 Bedanya Sesuai Kondisi Kulit

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:24 WIB

×