RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:20 WIB
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
Ilustrasi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). {Dok.ist}
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait aturan penempatan anggota aktif pada jabatan luar instansi.
  • Draf DPR menetapkan 17 bidang kementerian tertentu yang boleh diisi anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan.
  • Pemerintah mengusulkan mekanisme seleksi terbuka dan syarat keterkaitan fungsi kepolisian untuk penempatan anggota di kementerian atau lembaga negara.

Suara.com - Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir, khususnya terkait aturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

Draf RUU yang disusun DPR RI dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kini merinci mekanisme serta kementerian/lembaga mana saja yang dapat diduduki oleh korps Bhayangkara.

Masing-masing draf RUU Polri, baik versi DPR RI maupun versi DIM pemerintah, dapat diakses melalui situs resmi DPR RI sebagaimana dilihat Suara.com, Jumat (5/6/2026).

Dilihat Suara.com, dalam draf RUU Polri versi DPR, terdapat 17 bidang kementerian atau lembaga yang secara spesifik diperbolehkan dijabat oleh anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Aturan ini mengadaptasi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Ke-17 bidang tersebut meliputi koordinator bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.

Selain itu, posisi di bidang ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), narkotika nasional, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, serta pemberantasan korupsi juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.

Berbeda dengan DPR yang merinci daftar lembaga, pemerintah melalui DIM mengusulkan substansi baru yang lebih menekankan pada keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian.

Pemerintah mengusulkan agar polisi dapat mengisi jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelindungan dan pelayanan masyarakat.

Dalam usulan pemerintah, penempatan anggota Polri di luar institusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga terkait kepada Kapolri, serta harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara (MenPAN-RB).

baca juga

Selain itu, pengisian jabatan tersebut harus melalui seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.

Jika seorang anggota Polri mengisi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Berikut rincian aturan dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM pemerintah:

Draf RUU Polri versi DPR

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi POLRI. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Pasal 28

(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

(4) Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian.

(5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!

Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:28 WIB

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.

DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:03 WIB

Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan

Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:43 WIB

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:12 WIB

Andhika Pratama Kritik Kebijakan Pemerintah di Tengah Rupiah Anjlok, Postingannya Langsung Viral

Andhika Pratama Kritik Kebijakan Pemerintah di Tengah Rupiah Anjlok, Postingannya Langsung Viral

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:25 WIB

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Terkini

Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang

Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:21 WIB

Ranking FIFA Terbaru: Spanyol Kudeta Argentina, Timnas Indonesia Jauh di Bawah

Ranking FIFA Terbaru: Spanyol Kudeta Argentina, Timnas Indonesia Jauh di Bawah

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:21 WIB

6 Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia 2030, Spanyol hingga Argentina

6 Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia 2030, Spanyol hingga Argentina

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:20 WIB

Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata

Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata

Lampung | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:19 WIB

Menteri Ekonomi Kreatif: FHI 2026 Ajang Akselererasi Ekspor Jenama Lokal

Menteri Ekonomi Kreatif: FHI 2026 Ajang Akselererasi Ekspor Jenama Lokal

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:17 WIB

Purbaya Pamer Rating Utang Dapat Nilai Tinggi dari China: Kita Emang Jago, Orang RI yang Tak Percaya

Purbaya Pamer Rating Utang Dapat Nilai Tinggi dari China: Kita Emang Jago, Orang RI yang Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:16 WIB

Fakta Baru Ricuh Final Piala Dunia 2026: Gavi Tinju Punggung Leandro Paredes

Fakta Baru Ricuh Final Piala Dunia 2026: Gavi Tinju Punggung Leandro Paredes

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:16 WIB

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:14 WIB

Industri Otomotif China Terjebak Persaingan Brutal yang Mengancam Loyalitas Konsumen

Industri Otomotif China Terjebak Persaingan Brutal yang Mengancam Loyalitas Konsumen

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:10 WIB

LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan

LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan

Surakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:10 WIB

×