- KPK mencari Silmy Karim melalui operasi tangkap tangan pada 3 Juni 2026 tanpa melalui prosedur surat panggilan resmi.
- Kuasa hukum menyatakan ketiadaan surat panggilan merugikan posisi hukum Silmy Karim serta menepis anggapan kliennya tidak kooperatif.
- KPK menetapkan Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga asing.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya tak menerbitkan surat panggilan dalam proses pencarian mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pencarian terhadap Silmy dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sehingga tidak menggunakan surat panggilan.
“Pencarian yang dilakukan oleh tim adalah dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
“Bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada seseorang,” tambah dia.
Kemarin, Kuasa Hukum Silmy, Sahala Siahaan menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK tersebut sebelum namanya mencuat ke publik.
Menurut Sahala, penggiringan opini bahwa kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif sangat merugikan posisi hukum maupun personal Silmy Karim.
"Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujar Sahala.
KPK sempat melakukan pencarian terhadap Silmy. Hal itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kemudian, Silmy menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.