- Wakil Ketua Satgas PKH Richard Tampubolon bertemu Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Ternate pada Sabtu (6/6/2026).
- Akademisi dan Walhi menyoroti potensi konflik kepentingan terkait dugaan afiliasi bisnis Gubernur dengan objek penertiban Satgas PKH.
- Satgas PKH membantah adanya masalah dengan perusahaan terkait dan menegaskan kehadiran Richard dalam kapasitas sebagai Ketua PBTI.
Suara.com - Pertemuan Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda memicu sorotan.
Akademisi Universitas Indonesia (UI) mengingatkan Satgas PKH untuk menjaga jarak etik demi menghindari persepsi konflik kepentingan.
Dosen Lingkungan UI Mahawan Karuniasa menilai pertemuan tersebut perlu disikapi dengan prinsip kehati-hatian, terutama karena beredar informasi mengenai perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Sherly dan disebut-sebut masuk dalam radar Satgas PKH.
"Saya melihatnya perlu ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian," kata Mahawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Mahawan, secara hukum kehadiran dua pihak dalam satu acara memang tidak otomatis menunjukkan adanya intervensi atau konflik kepentingan. Namun, dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam, persepsi publik tidak bisa diabaikan.
"Dalam tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum sumber daya alam, persepsi publik juga penting," ujarnya.
Karena itu ia mengingatkan pejabat Satgas PKH seharusnya menjaga independensi dan menghindari ruang-ruang pertemuan yang dapat ditafsirkan sebagai kedekatan dengan pihak yang berpotensi terkait objek penertiban.
Menurut Mahawan, persoalan utama juga bukan sekadar legal atau tidaknya sebuah pertemuan, melainkan bagaimana pertemuan itu dipersepsikan publik.
"Tetapi apakah pertemuan itu patut, proporsional, dan tidak mengganggu persepsi independensi Satgas PKH," imbuhnya.
Mahawan juga mendorong Satgas PKH memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perusahaan-perusahaan yang sedang ditangani, termasuk jika memang ada perusahaan di Maluku Utara yang dikenai sanksi administratif.
"Saya berpandangan Satgas PKH perlu segera memberikan klarifikasi terbuka, bukan untuk merespons tekanan politik, tetapi untuk menjaga legitimasi kelembagaan," tegasnya.

Kritik Walhi
Sorotan terhadap pertemuan Richard dan Sherly sebelumnya juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara.
Organisasi lingkungan itu menilai pertemuan yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum terhadap perusahaan tambang.
Manajer Program Walhi Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, mengatakan pertemuan tersebut tidak patut dilakukan karena Sherly diduga memiliki kepentingan ekonomi dalam perusahaan yang disebut-sebut menjadi objek penindakan Satgas PKH.