- Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta, Senin (8/6/2026).
- Permohonan diajukan karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum di peradilan umum.
- Tim hukum mendesak penghentian perkara sebelum vonis pengadilan militer dijatuhkan Rabu (10/6/2026) guna menjamin sistem peradilan pidana terpadu.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan menjelang pembacaan vonis kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terhadap empat terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026).
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Dimas Bagus Arya, mengatakan permohonan penghentian perkara diajukan setelah keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
“Pagi hari ini kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” kata Dimas di depan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut dia, putusan praperadilan tersebut menguatkan argumentasi tim hukum bahwa penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.
“Kami kemudian melakukan upaya permohonan untuk melakukan penghentian perkara karena secara argumentasi seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.
Dimas menyebut surat tersebut merupakan kali kedua yang disampaikan pihaknya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, tim hukum Andrie Yunus telah mengirimkan surat keberatan terkait proses persidangan yang sedang berjalan.
“Oleh karena itu, kami ini kali kedua kami menyerahkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Yang pertama waktu itu adalah surat yang berkaitan dengan keberatan, yang hari ini adalah surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi hasil praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan proses hukum yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus,” katanya.
Selain menyerahkan surat permohonan penghentian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menerima sekitar 400 surat dukungan dari masyarakat sipil yang nantinya akan diberikan kepada Andrie Yunus.
Dimas mengatakan dukungan tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami juga menerima dari teman-teman solidaritas masyarakat sipil surat sebanyak 400 kurang lebih yang dituliskan oleh warga masyarakat dan juga teman-teman Andrie Yunus,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menegaskan bahwa permohonan penghentian perkara diajukan sebagai bagian dari upaya memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara terpadu setelah adanya putusan praperadilan.
“Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atau segala proses yang berkaitan dengan penyidikan, upaya paksa, dan lain-lain,” kata Nabil.
Ia menilai proses yang sedang berlangsung di peradilan militer seharussnya mempertimbangkan putusan tersebut.