- Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap WNA Vietnam berinisial TAT karena membuka praktik dokter gigi ilegal di Ciputat.
- Pelaku terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai tenaga medis tanpa dokumen resmi di Indonesia.
- Imigrasi mendeportasi TAT dan memasukkannya ke dalam daftar penangkalan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.
Suara.com - Penyamaran seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT berakhir pahit di tangan petugas Imigrasi. Alih-alih berwisata sesuai izin kunjungannya, TAT justru nekat membuka praktik dokter gigi ilegal di sebuah klinik di kawasan Ciputat.
Kejelian petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil membongkar kedok TAT dalam sebuah operasi pengawasan lapangan.
Menariknya, saat disergap petugas, TAT sempat mencoba melakukan aksi "sandiwara" dengan berpura-pura menjadi pasien yang tengah menunggu perawatan.
Namun, bukti di lapangan berbicara lain. Petugas menemukan fakta bahwa wanita asal Vietnam tersebut adalah tenaga medis yang aktif memberikan pelayanan di klinik tersebut tanpa dokumen kerja yang sah.
"Kami telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, TAT diketahui masuk ke Indonesia hanya bermodalkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Secara hukum, izin tersebut melarang pemegangnya untuk melakukan aktivitas pekerjaan apa pun, apalagi membuka praktik medis yang bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut," jelas Winarko.
TAT terbukti secara sengaja menyalahgunakan fasilitas imigrasi demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Akibat ulahnya, ia langsung digelandang ke kantor imigrasi untuk diproses secara administratif.
Deportasi dan Daftar Hitam
Setelah seluruh berkas pemeriksaan rampung, pihak imigrasi tidak memberikan toleransi.
TAT resmi diusir dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya pada Jumat (5/6/2026).
Tak hanya dideportasi, TAT kini resmi masuk dalam daftar penangkalan atau blacklist, yang artinya ia dilarang menginjakkan kaki kembali di bumi pertiwi dalam jangka waktu tertentu.
Winarko memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi orang asing lainnya agar tidak main-main dengan hukum di Indonesia.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," pungkasnya. (Antara)