Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah

Galih Prasetyo

Selasa, 09 Juni 2026 | 07:05 WIB
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
Banyaknya kayu yang terbawa arus dan menumpuk di sungai menjadi salah satu faktor utama yang memperbesar dampak banjir di Sumatera [Suara.com/PMI]
  • Dr. Safrizal ZA menyatakan kayu sisa bencana di Aceh dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
  • Sebanyak 70 persen kayu bernilai ekonomi telah diolah, sementara sisa limbah kayu lainnya akan segera dikelola kembali.
  • Pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan kayu sesuai regulasi Keputusan Menteri Kehutanan.

Suara.com - Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA, menegaskan bahwa kayu sisa banjir dan tanah longsor di Aceh masih memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemulihan pascabencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal saat Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).

Ia menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang, terkait pengelolaan kayu sisa bencana.

Dalam forum yang turut dihadiri Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian serta jajaran kepala daerah se-Aceh, Safrizal mengungkapkan bahwa sebagian besar kayu bernilai ekonomi telah diproses.

“Jadi sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah, tapi masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sisa kayu yang belum diolah sebagian besar masuk kategori debris atau limbah kayu.

Meski demikian, potensi pemanfaatannya tetap terbuka, terutama untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Safrizal juga menyebutkan bahwa pemerintah dapat menunjuk pihak tertentu untuk mengelola kayu tersebut.

Namun, prosesnya memerlukan koordinasi lintas daerah serta pendampingan aparat penegak hukum guna memastikan keamanan dan kepastian hukum.

“Selain membutuhkan surat dari bupati atau wali kota, juga perlu pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan agar proses pengolahan berjalan aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan telah ada pihak yang berminat mengolah kayu debris menjadi produk bernilai ekonomi.

Untuk itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak dalam waktu dekat.

Pengelolaan kayu sisa banjir ini telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 191 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur percepatan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana, termasuk Aceh.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan kayu harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.

Selain itu, kayu tersebut diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat terdampak.

Dengan optimalisasi pemanfaatan kayu sisa bencana, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:32 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:56 WIB

Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19

Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19

Foto | Senin, 08 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB