- Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
- Putusan tersebut diambil setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan kode perilaku.
- Pemerintah menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Suara.com - Pemerintah menghormati sekaligus akan menindaklanjuti sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI.
Sanksi tingkat berat tersebut merupakan putusan Majelis Etik Ombudsman. Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto,” kata Partono.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik.
“Kita menghormati keputusan itu ya. Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026).
Prasetyo juga memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan yang telah dijatuhkan.
“Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ujarnya.