- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan aturan baru usia pensiun Polri telah disusun untuk mencegah hambatan karier anggota.
- Perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan postur Polri yang lebih profesional, humanis, serta adaptif terhadap tantangan keamanan nasional.
- Presiden memiliki hak prerogatif memperpanjang masa jabatan perwira bintang empat berdasarkan kebutuhan strategis negara dalam undang-undang baru.
Ia menegaskan, bahwa keputusan untuk memperpanjang masa pengabdian perwira bintang empat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan negara.
"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," tambahnya.
Selain membahas perwira tinggi bintang empat, Eddy juga menjelaskan urgensi di balik penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit secara umum.
Dalam usulan terbaru, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama dipatok pada usia 59 tahun, sementara untuk Perwira menjadi 60 tahun.
Eddy menjelaskan bahwa angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga penegak hukum lainnya.