3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

Muhammad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Penyidik Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Selasa, 9 Juni 2026.
  • Proses rekonstruksi tersebut berhasil mengungkap 23 adegan yang memperjelas peran dari 13 tersangka dalam kasus kekerasan.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan kekerasan dilakukan secara terstruktur dan disengaja berdasarkan instruksi dari ketua yayasan tersebut.

Suara.com - Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur.

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Selasa (9/6/2026), jumlah adegan bertambah dari 17 menjadi 23 adegan setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.

"Jadi kurang lebih tadi dari 17 bertambah menjadi 23 adegan," kata Adrian usai rekonstruksi.

Rekonstruksi tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kuasa hukum korban, hingga pengacara para tersangka.

Menurut Adrian, penambahan adegan dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di daycare tersebut.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Jalan Pakel Baru Nomor 3, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Hiskia)
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Jalan Pakel Baru Nomor 3, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Hiskia)

Dari hasil rekonstruksi, polisi menilai terdapat indikasi kuat bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka bukanlah perbuatan spontan.

"Tadi dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," ujarnya.

Temuan itu dinilai semakin memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun penyidik sekaligus menjadi bahan penting bagi jaksa dalam proses penuntutan.

baca juga

"Selain untuk tadi jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat," tandas Adrian.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari Ketua Yayasan berinisial DK (51), Kepala Sekolah AP (42), serta 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).

Sementara itu, 17 pengasuh lainnya yang belum berstatus tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses penyidikan berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:00 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

×