- Penyidik Polresta Yogyakarta memperluas penyelidikan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha dengan memeriksa klaster kelas TK.
- Polisi masih mendalami potensi penambahan tersangka baru melalui pemeriksaan saksi serta evaluasi sistem rotasi pengasuh yang diterapkan.
- Pihak kepolisian menunggu hasil pemeriksaan medis, psikolog, dan psikiater dari RS Sardjito untuk memperkuat bukti kekerasan terhadap korban.
Suara.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kini tengah membidik klaster Kelas Taman Kanak-Kanak (TK) dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
Polisi tak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah kelas sudah berjalan. Mulai dari kelas baby, baby kecil, baby besar, kelompok bermain, kelas Edu, hingga kelas Pra.
Namun, polisi mengonfirmasi bahwa masih ada satu klaster lagi, yakni Kelas TK yang terletak di gedung bagian utara Daycare Little Aresha.
"Pemeriksaan masih kurang pemeriksaan di TK, kelas TK belum kita lakukan pemeriksaan," kata Apri saat ditemui di Mapolresta Sleman, Senin (18/5/2026).
Disampaikan Apri, sebagian besar pengasuh menerapkan sistem rolling setiap minggu. Hanya ada beberapa bagian yang tidak dirotasi yakni koordinator kelompok bermain dan TK.
"Jadinya kalau untuk pengasuh kan rolling-an ya, setiap minggu itu rolling-an," ujarnya.
Mengenai potensi adanya tersangka baru, kata Apri masih dalam tahap pendalaman penyidik. Polisi belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Jadi tersangka apa enggak itu masih pendalaman kita ya," ucapnya.

Selain itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Sardjito, termasuk pemeriksaan psikolog, psikiater, serta tumbuh kembang anak. Hasil ini akan menjadi dasar untuk memperkuat pembuktian unsur kekerasan fisik maupun psikis.
"Kalau terkait dengan pemeriksaan, baik psikolog, psikiater, maupun tumbuh kembang anak kita serahkan semuanya ke Rumah Sakit Sardjito. Dan sampai saat ini belum ada yang jadi untuk hasilnya," tuturnya.
Meski hasil visum belum keluar, polisi menegaskan pasal yang diterapkan sudah mengarah pada unsur kekerasan fisik dan psikis. Namun, berat ringannya hukuman nantinya akan bergantung pada pertimbangan hakim setelah seluruh fakta terungkap.
Saat ini, saksi yang sudah diperiksa mencapai 126 orang, dengan sekitar 106 di antaranya merupakan orang tua korban.
Sementara untuk jumlah korban diperkirakan sudah mencapai ratusan orang.