- KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga tersangka lainnya atas dugaan korupsi proyek pengadaan tahun 2025-2026.
- Para tersangka menggunakan rekening nominee untuk mendistribusikan aliran uang suap sebesar lima persen kepada Bupati Muara Enim.
- Empat tersangka resmi ditahan di Rutan KPK selama dua puluh hari sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Muara Enim Edison (EDS) diduga menerima uang sebanyak 5 persen dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Cory Erin Hardi (CRH).
Awalnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pada 6 Juni 2026, Cory diduga melakukan pertemuan dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani (ABN).
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Pemberian itu dilakukan pihak swasta supaya bisa menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.
Taufik mengungkapkan bahwa Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, bukan hanya Dinas Dikbud.
Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, lanjut Taufik, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai.
“Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” ujar Taufik.
Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansa kepada keponakan Edison, Adi Triyadi.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” tegas Taufik.
Untuk itu, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Muara Enim Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; keponakan Edison sekaligus orang kepercayaannya, Adi Triyadi; dan pihak swasta Cory Erin Hardi.
Terhadap para tersangka itu, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Edison, Abi, dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Cory dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.