- Kerry Adrianto, akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Kerry dari Rp2,9 triliun menjadi sekitar Rp13,4 triliun.
- Kuasa hukum menilai putusan tersebut keliru karena mengabaikan keterangan saksi kunci, pendapat para ahli, dan eksaminasi hukum.
Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, menyatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam putusannya banding di PT Jakarta, Kerry justru diperberat hukuman berupa uang pengganti menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.
"Tadi saya sudah ngomong bisik-bisik sama Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi," kata kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen di PT Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Patra mengatakan, langkah hukum tersebut dilakukan lantaran pertimbangan putusan majelis hakim PT Jakarta dinilai keliru. Patra menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
"Karena tegas, jelas, kasat mata apa yang menjadi pertimbangan majelis itu ya keliru, khilaf. Oleh karena itu, saya hanya ingin menyampaikan satu kalimat, aluta continua, perjuangan terus berlanjut," kata dia.
"Mudah-mudahan kita semua bisa melihat pada akhirnya nanti Pak Kerry akan diberikan keadilan," jelasnya.
Patra juga menyatakan, sejak awal tidak menaruh harapan besar terhadap proses pemeriksaan di tingkat banding karena menilai majelis hakim tidak sungguh-sungguh menggali fakta dan mencari kebenaran materiil.
Hal ini lantaran majelis hakim tidak memanggil saksi Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara tersebut dalam proses persidangan. Padahal, ketua majelis hakim sebelumnya telah menetapkan untuk memanggil Irawan Prakoso, tetapi penetapan tersebut kemudian diralat.
Terlebih, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PT Jakarta menyebut nama Irawan Prakoso.
"Dalam pertimbangan putusan, tadi kita dengar nama Iwan Prakoso disebut lagi oleh majelis yang sama ini, yang meralat penetapannya sendiri. Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi itu mau dari awal ya mencari kebenaran materiil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan?,” ucap Patra.
Patra juga menilai, jika majelis hakim PT Jakarta kerap memotong keterangan yang disampaikan saksi dalam proses persidangan banding.
Sebabnya, ia menilai jika pemeriksaan perkara di persidangan hanya sekadar basa-basi atau proforma untuk menjalankan KUHAP baru.
"Jadi, sejak awal kami sudah berfirasat ini majelis hakim ini hanya proforma ini. Proforma artinya ya sudah kita periksa sidang ulangan, KUHAP baru, tetapi tidak dengan sungguh-sungguh ingin mencari kebenaran materiil," katanya.
Tak hanya itu, Patra M Zen juga menilai majelis hakim banding juga dianggap mengabaikan hasil eksaminasi putusan Kerry Riza yang dilakukan puluhan ahli dan guru besar hukum dari berbagai universitas.
Bahkan, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan sembilan ahli yang diajukan pihaknya di persidangan, mulai dari guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, hingga guru besar eknomi-bisnis Universitas Indonesia Prof. RhenaldKasali.
Dalam pertimbagan putusan majelis hakim menyebut keterangan ahli tidak mengikat hakim.
Namun, di sisi lain, majelis hakim menyebut perlu memanggil pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
![Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/23/89719-sidang-korupsi-tata-kelola-minyak-muhammad-kerry-adrianto-riza.jpg)
"Seluruh keterangan ahli yang di persidangan, ya ini ada persidangan, ada Prof Rhenald Kasali, ya sembilan kami ajukan, enggak ada loh pertimbangannya. Jadi, cerita begini, begitu, begono, putus," ungkapnya.
Patra juga menyoroti putusan majelis hakim banding yang memperberat uang pengganti Kerry Riza.
Dalam putusannya, majelis hakim menambah uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun yang disebut sebagai akibat merugikan perekonomian negara.
Patra mempertanyakan alasan majelis hakim menambah uang pengganti tersebut mengingat terminal BBM milik PT OTM yang menjadi objek perkara tersebut masih dipergunakan oleh PT Pertamina (Persero). Namun, penggunaan terminal BBM tersebut tidak diperhitungkan oleh majelis hakim.
"Uang pengganti yang tingkat pertama hanya Rp2,9 triliun, yang sekarang katanya merugikan perekonomian negara juga. Jadi, dikenakan katanya Rp10 triliun. Ini tangki masih dipakai! Enggak dihitung? Sampai hari ini tangkinya katanyaterdakwa yang punya itu, beneficial owner, masih dipakai sama Republik ini,” tegasnya.
Patra menekankan, putusan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. Ancaman kriminalisasi terhadap pebisnis muda makin nyata dengan adanya putusan tersebut.
“Maka selalu saya bilang, Eh, anak-anak muda, pikir lagi kalau mau bisnis di sini, pikir lagi. Baca putusan ini. Baca pendapat ahli. Baca eksaminasi,” tandas Patra.