LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun

Sabtu, 08 November 2025 | 10:27 WIB
LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Hukuman Vadel Badjideh jadi 12 tahun penjara di tingkat banding
  • Pertimbangan hakim, aborsi yang melibatkan Vadel dilakukan lebih sari sekali
  • Alasan lain, korban yang merupakan anak Nikita Mirzani masih di bawah umur

Suara.com - Upaya banding yang ditempuh Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi ilegal maah jadi bumerang.

Hukuman Vadel di tingkat banding diperberat dari sembilan menjadi 12 tahun penjara.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan hakim memperberat hukuman Vadel.

Salah satunya, perbuatan aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan lebih dari satu kali. Hakim juga yakin Vadel terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan LM, putri Nikita Mirzani.

"Ada alasan yang khusus di sini, bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali," jelas Catur ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.

Perbuatan yang berulang tersebut dinilai telah menimbulkan dampak traumatis yang mendalam bagi korban.

"Dan pelakunya ini sama aja, itu aja yang dulu, pelaku yang itu juga. Jadi sudah dilakukan dua kali, sehingga ya ini ada trauma lah kepada korban," sambungnya.

Fakta lain yang terungkap, aborsi yang dilakukan tanpa pengawasan dokter bisa berdampak serius kepada korban.

"Pengguguran ini, kita nggak tahu dampak ke depannya terhadap si anak," kata Catur.

Baca Juga: Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding

"Mungkin (ada dampak) terkait alat reproduksinya, kita enggak tahu kan. Sehingga kita nggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak. Tetapi secara umum ini merusak atau organ daripada reproduksi atau kehamilan," imbuhnya memaparkan.

Pertimbangan lain hakim, L saat peristiwa tersebut terjadi merupakan anak di bawah umur.

"Ini yang memperberat ya. Karena negara Indonesia khususnya memberikan perlindungan anak, anak sebagai masa depan bangsa," ucapnya mengakhiri.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI