- Kejaksaan Agung sedang mengkaji permohonan Justice Collaborator tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya, sejak Rabu (10/6/2026).
- Penyidik Kejagung mendalami kecocokan keterangan tersangka dengan alat bukti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional.
- Tiga tersangka termasuk Sony diduga menyalahgunakan yayasan terafiliasi untuk mendapatkan insentif proyek bernilai miliaran rupiah setiap harinya secara ilegal.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima surat pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan surat tersebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh penyidik.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," kata Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Syarief menjelaskan, tidak ada batas waktu tertentu dalam proses penilaian pengajuan JC tersebut. Penyidik masih mempelajari serta mencocokkan keterangan yang diberikan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Gak ada (tenggat waktu), kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat," ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Sony dalam waktu dekat setelah pengajuan JC tersebut, Syarief tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Sony Sonjaya yang saat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan dalam perkara ini antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).