- Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional pada Rabu, 10 Juni 2026.
- Fitroh menegaskan tidak mengenal mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya maupun terlibat dalam pengadaan dapur program makan.
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka atas dugaan mark up anggaran pengadaan barang dan jasa.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) setelah namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Fitroh menegaskan tidak mengenal Sony secara pribadi dan tidak pernah berkomunikasi terkait pengadaan dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi beredarnya unggahan di media sosial yang mencantumkan namanya dalam daftar pihak yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di BGN.
Isu itu muncul setelah Sony Sonjaya dikabarkan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga mantan petinggi BGN tersebut diduga melakukan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.
Menurut penyidik, dugaan mark up terjadi pada sejumlah pengadaan berskala besar, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut pegawai. Praktik tersebut diduga menyebabkan pemborosan anggaran dan kerugian negara yang tidak mendukung pelaksanaan program MBG di lapangan.
Kejaksaan Agung juga menduga para tersangka menggunakan kewenangan jabatan mereka untuk mengintervensi proses pengadaan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BGN.