Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Vania Rossa

Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Potret Mira Hayati [Instagram]
  • Terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, melunasi denda sebesar Rp1 miliar di Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu (10/6).
  • Pembayaran tunai tersebut merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus peredaran kosmetik.
  • Kejaksaan telah menyetorkan uang denda ke kas negara dan mengembalikan sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi jaminan pihak keluarga.

Suara.com - Terpidana kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, telah melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar melalui perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai pada Rabu (10/6) sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara," kata Soetarmi, mengutip ANTARA.

Pelunasan denda tersebut merupakan bagian dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Proses pembayaran dilakukan di Kejari Makassar dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, serta keluarga terpidana.

Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti (tiga kiri) berfoto bersama perwakilan keluarga Mira Hayati, Rusli (tiga kanan) beserta jajaran tim JPU, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, seusai proses penyetoran uang pidana denda Rp1 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026).  ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Makassar.
Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti (tiga kiri) berfoto bersama perwakilan keluarga Mira Hayati, Rusli (tiga kanan) beserta jajaran tim JPU, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, seusai proses penyetoran uang pidana denda Rp1 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Makassar.

Menurut Soetarmi, dana yang telah diterima langsung dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan pelunasan denda tersebut, kejaksaan juga mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan keluarga Mira Hayati sebagai jaminan pembayaran.

"Sebelumnya pihak keluarga menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan membayar denda. Karena kewajiban tersebut telah dilunasi, sertifikat langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan mengapresiasi langkah jajarannya dalam menuntaskan eksekusi pembayaran denda. Ia juga meminta seluruh aparat kejaksaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah diputus pengadilan.

Kasus yang menjerat Mira Hayati bermula dari peredaran kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Dalam perjalanan proses hukum, Mira sempat divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025.

Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Kejaksaan diketahui telah mengeksekusi Mira Hayati untuk menjalani masa pidananya pada 18 Februari 2026. Dengan pelunasan denda tersebut, salah satu kewajiban hukum dalam perkara tersebut kini telah diselesaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB

Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan

Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:14 WIB

Terkini

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:05 WIB

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:20 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB