Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Ronald Seger Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. [Dok Bareskrim Polri]
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik emas PT Simbajaya Utama di Sidoarjo pada Kamis, 11 Juni 2026.
  • Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus pertambangan emas tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang ilegal.
  • Polri menetapkan dua direktur PT Simbajaya Utama sebagai tersangka dan menghentikan seluruh aktivitas operasional pabrik tersebut.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan dalam pengembangan dugaan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik, Kamis (11/6/2026)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.

"Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Ade Safri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan mineral yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Ketiganya diduga membeli dan menampung emas hasil pertambangan tanpa izin dari sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, sebelum diproses lebih lanjut melalui jaringan usaha yang mereka kendalikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dimurnikan di fasilitas PT Simbajaya Utama. Setelah melalui proses pengolahan, emas kemudian dijual kembali dalam berbagai bentuk dan ukuran, sementara hasil transaksi keuangannya diduga dialirkan melalui sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dalam berkas perkara terpisah, dua orang yang pernah dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama ditetapkan sebagai tersangka, yakni DHB yang menjabat pada periode Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Menurut penyidik, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung secara berkelanjutan sejak 2019 hingga 2025. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas hasil tambang ilegal diduga kembali digunakan untuk membeli emas serupa sehingga membentuk rantai kejahatan yang terus berputar.

"Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan penampung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan maupun penyamaran hasil tindak pidana melalui pencucian uang," tegas Ade

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain proses pidana, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Bareskrim menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

"Kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Ade.

Penyitaan tersebut membuat seluruh aktivitas operasional pabrik dihentikan untuk kepentingan penyidikan. Objek yang disita meliputi mesin-mesin pengolahan dan pemurnian emas, fasilitas produksi, hingga bangunan kantor dan pabrik yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Sumber: Tribratanews

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Turun Semua Hari Ini! Antam, Galeri 24 dan UBS 'Spesial Diskon'

Harga Emas Turun Semua Hari Ini! Antam, Galeri 24 dan UBS 'Spesial Diskon'

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:44 WIB

Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:03 WIB

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

Terkini

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:51 WIB