Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

M Nurhadi

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (paling kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna (tengah) dan Direktur Penuntutan Jampidsus Ardito Muwardi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bunda, Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
  • Kejaksaan Agung mengusut korupsi program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 melalui penggeledahan di Jakarta dan Bandung.
  • Penyidik menetapkan empat tersangka, termasuk tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional yang melakukan penunjukan mitra ilegal.
  • Tersangka menyalahgunakan wewenang dengan membatalkan mitra resmi demi mengalihkan proyek kepada vendor titipan pihak swasta tertentu.

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Langkah tersebut dibuktikan dengan aksi penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi strategis yang terafiliasi dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk menyisir sejumlah wilayah di Jakarta dan Bandung. 

"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain," ujar Syarief di Gedung Kejagung pada Kamis (11/6/2026) hari ini.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut membeberkan bahwa operasi ini menyasar kantor kedinasan serta rumah pribadi dari tiga tersangka utama yang merupakan mantan petinggi BGN.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan tumpukan dokumen krusial serta berbagai perangkat bukti elektronik.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," imbuh Syarief, seperti yang dikutip dari Antara.

Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah megaproyek ini. Tiga di antaranya merupakan mantan pucuk pimpinan BGN, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sementara satu tersangka lain berasal dari sektor swasta, yakni Asep Yusuf Somantri.

Penyidik mencatat, draf peran dari ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut adalah melakukan penunjukan langsung secara melawan hukum terhadap sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Yayasan-yayasan titipan ini dijadikan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak hanya itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam program pemenuhan gizi nasional ini diduga kuat ditata sedemikian rupa demi menguntungkan kelompok tertentu secara ilegal.

Atas tindakan tersebut, trio mantan pejabat BGN ini dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mantan Kepala MBG Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung (Foto: Kejaksaan.go.id)
Mantan Kepala MBG Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung (Foto: Kejaksaan.go.id)

Kongkalikong Intervensi Portal dan Pembatalan Sepihak

Di sisi lain, tersangka Asep Yusuf Somantri yang mewakili korporasi swasta terseret setelah dirinya diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencarikan lembaga atau yayasan yang siap dijadikan mitra pelaksana program MBG.

Dalam pelaksanaannya, Sony Sonjaya diduga memberikan fasilitas karpet merah kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikatur internal mitra MBG. Melalui akses khusus ini, Asep dapat memetakan titik-titik dapur umum yang posisinya masih kosong.

Ironisnya, mereka juga mengatur skema pendaftaran pada portal digital mitra MBG secara sepihak. Calon SPPG resmi yang semula sudah mengantongi status disetujui oleh sistem secara mendadak dibatalkan pendaftarannya, untuk kemudian dialihkan kepada vendor-vendor titipan para tersangka.

Akibat keterlibatannya dalam kongkalikong ini, Asep Yusuf Somantri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 tentang KUHP.

Hingga rilis ini dikeluarkan, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa intensif lebih dari 20 orang saksi guna membongkar jaringan mafia anggaran ini.

Adapun untuk estimasi total nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan program MBG ini masih berada dalam proses audit mendalam oleh lembaga auditor negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Raffi Ahmad Ungkap Reaksi Keluarga Dengar Namanya Terseret Kasus Korupsi Bea Cukai, Nagita Tertawa

Raffi Ahmad Ungkap Reaksi Keluarga Dengar Namanya Terseret Kasus Korupsi Bea Cukai, Nagita Tertawa

Video | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:22 WIB

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:42 WIB

Chef Arnold Pilih Mundur sebagai Juknis MBG: Programnya Sangat Rumit

Chef Arnold Pilih Mundur sebagai Juknis MBG: Programnya Sangat Rumit

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:57 WIB

Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:54 WIB

Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai

Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai

Video | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:28 WIB

Terkini

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:02 WIB

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:48 WIB

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB