Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:54 WIB
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
  • Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kamis (11/6/2026).
  • Tersangka berperan mengatur mitra pelaksana dan memfasilitasi masuknya pendaftar baru secara melawan hukum dengan bantuan mantan petinggi BGN.
  • Tindakan ilegal tersebut merugikan negara melalui penyimpangan pengadaan proyek dan pemberian uang suap kepada pejabat Badan Gizi Nasional.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS alias Asep Yusuf Somantri tersebut merupakan orang kepercayaan Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut tersangka Asep dalam perkara ini berperan mengatur mitra hingga titik dapur MBG.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, Asep memiliki peran penting dalam proses pencarian dan pengaturan mitra pelaksana program MBG. Ia disebut mendapat akses khusus dari Sony untuk ikut campur dalam proses verifikasi calon mitra.

“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong,” ujar Syarief.

Tak hanya itu, Sony juga diduga meminta Asep mengatur proses pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam praktiknya, sejumlah calon mitra yang telah lolos dan mendapat persetujuan justru dibatalkan statusnya.

“Sony juga meminta kepada Asep untuk mengatur sedemikian rupa kepada calon pendaftar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal MBG, agar dibatalkan status pendaftarannya. Meski sebelumnya SPPG tersebut telah disetujui,” jelas Syarief.

Penyidik menduga Asep kemudian memfasilitasi masuknya SPPG baru ke dalam sistem meski masa pendaftaran telah ditutup.

“Saudara AYS memfasilitasi SPBG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” beber Syarief.

Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Korupsi MBG Makin Melebar

Penetapan Asep menambah panjang daftar tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya sebagai tersangka.

Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra pelaksana SPPG. Dari skema tersebut, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo

Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:01 WIB

Bereskan Dapur MBG, Mensesneg Targetkan Evaluasi Total Selesai Sebulan

Bereskan Dapur MBG, Mensesneg Targetkan Evaluasi Total Selesai Sebulan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:45 WIB

Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya

Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:51 WIB

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:35 WIB

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:31 WIB

Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya

Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:26 WIB

JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka

JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:24 WIB

Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!

Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:17 WIB

Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI

Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:12 WIB

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:11 WIB

Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN

Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:02 WIB

Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah

Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:00 WIB