- Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kamis (11/6/2026).
- Tersangka berperan mengatur mitra pelaksana dan memfasilitasi masuknya pendaftar baru secara melawan hukum dengan bantuan mantan petinggi BGN.
- Tindakan ilegal tersebut merugikan negara melalui penyimpangan pengadaan proyek dan pemberian uang suap kepada pejabat Badan Gizi Nasional.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS alias Asep Yusuf Somantri tersebut merupakan orang kepercayaan Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut tersangka Asep dalam perkara ini berperan mengatur mitra hingga titik dapur MBG.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, Asep memiliki peran penting dalam proses pencarian dan pengaturan mitra pelaksana program MBG. Ia disebut mendapat akses khusus dari Sony untuk ikut campur dalam proses verifikasi calon mitra.
“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, Sony juga diduga meminta Asep mengatur proses pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam praktiknya, sejumlah calon mitra yang telah lolos dan mendapat persetujuan justru dibatalkan statusnya.
“Sony juga meminta kepada Asep untuk mengatur sedemikian rupa kepada calon pendaftar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal MBG, agar dibatalkan status pendaftarannya. Meski sebelumnya SPPG tersebut telah disetujui,” jelas Syarief.
Penyidik menduga Asep kemudian memfasilitasi masuknya SPPG baru ke dalam sistem meski masa pendaftaran telah ditutup.
“Saudara AYS memfasilitasi SPBG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” beber Syarief.
Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Korupsi MBG Makin Melebar
Penetapan Asep menambah panjang daftar tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya sebagai tersangka.
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra pelaksana SPPG. Dari skema tersebut, yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pana Korupsi.