- Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka kelima kasus korupsi Badan Gizi Nasional.
- Tersangka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
- Penyimpangan pengadaan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara bagi pemerintah pusat.
Suara.com - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Andrew diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut Syarief, hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status Andrew dari saksi menjadi tersangka.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.
Penetapan Andrew menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Dalam penyidikan, pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu fokus utama karena diduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up. Penyidik menemukan adanya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, pengadaan tersebut juga diduga mengandung unsur penggelembungan harga.
Kejagung menilai dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik itu telah menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).