- Anggota Komisi III DPR RI mendesak aparat menindak tegas praktik perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta.
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Rabu, 10 Juni.
- Polisi menyita ratusan mesin judi serta mengamankan lebih dari 60 orang untuk proses pengembangan kasus hukum.
Suara.com - Dugaan praktik perjudian yang berkedok arena permainan anak “Timezone” di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat memicu sorotan dari kalangan legislatif. Aparat penegak hukum (APH) diminta bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian,” kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi dasar hukum kuat untuk menindak praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha hiburan.
Dalam konteks ini, sorotan publik mengarah pada dugaan praktik yang dikaitkan dengan arena permainan anak “Timezone” di sejumlah lokasi di Jakarta, yang disebut-sebut menjadi kedok aktivitas perjudian terselubung.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi arena perjudian berkedok permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut operasi dilakukan pada Rabu (10/6) malam dan mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi pertama, petugas menyita 76 unit mesin perjudian, sementara di lokasi kedua diamankan 58 unit mesin serupa.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pengelola, jaringan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.