- KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Polres Pekalongan Kota pada 17-19 Juni 2026.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun 2023-2026.
- Penyidik KPK menduga Fadia menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar melalui perusahaan terafiliasi keluarga dari rangkaian kontrak proyek pemerintah daerah tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6).
Menjelang agenda tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak ada upaya pengondisian terhadap para pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan KPK dari hari Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada,” kata Sukirman di Pekalongan, Selasa.
Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui kepada penyidik.
“Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain oleh pihak tersangka.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminjam fasilitas ruang pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota yang akan digunakan selama tiga hari untuk pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK pada 2026 yang dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga terdapat konflik kepentingan karena perusahaan yang terafiliasi keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam perhitungan awal penyidik, Fadia dan pihak terkait diduga menerima sekitar Rp19 miliar dari rangkaian kontrak pengadaan tersebut dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada pihak terkait, serta Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum terdistribusi.