- Jaringan Masyarakat Sipil menolak wacana MUI dan DPR mengenai sanksi pidana serta pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial.
- Koalisi menilai kebijakan tersebut mengancam kebebasan berekspresi, memicu diskriminasi, serta berpotensi menjadi bentuk ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ.
- Pihak koalisi mendesak pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah nasional yang mendesak daripada mengkriminalisasi kelompok minoritas.
"Alih-alih membentuk regulasi yang menghardik hak-hak dasar individu LGBTQ, Komisi VIII diharapkan untuk fokus memastikan program-program jaminan sosial diterima secara tepat, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, dan mengevaluasi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus korupsi BGN," tulis mereka.
Koalisi menegaskan negara seharusnya hadir melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk kelompok minoritas yang selama ini rentan mengalami diskriminasi.
"Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung," tulis mereka.
Menurut koalisi, langkah yang lebih mendesak justru memperkuat perlindungan hukum agar setiap warga negara terbebas dari diskriminasi dan ujaran kebencian, sekaligus mendapatkan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.
Pernyataan tersebut didukung puluhan organisasi masyarakat sipil, di antaranya LBH Masyarakat, YLBHI, Arus Pelangi, HRWG, Solidaritas Perempuan, SGRC, Pelangi Nusantara, Sanggar Swara, hingga Women's March Jakarta.