Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Muhamad Yasir, Novian Ardiansyah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
Transpuan saat ikut memperingati hari perempuan internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakpus.(Suara.com/Ummi HS)
baca 10 detik
  • Jaringan Masyarakat Sipil menolak wacana MUI dan DPR mengenai sanksi pidana serta pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial.
  • Koalisi menilai kebijakan tersebut mengancam kebebasan berekspresi, memicu diskriminasi, serta berpotensi menjadi bentuk ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ.
  • Pihak koalisi mendesak pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah nasional yang mendesak daripada mengkriminalisasi kelompok minoritas.

Suara.com - Wacana pemberian sanksi pidana bagi individu LGBTQ dan pelarangan kampanye LGBTQ di media sosial menuai penolakan keras dari Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi.

Koalisi tersebut menilai gagasan yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, mempersempit ruang demokrasi, serta mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan yang lebih mendesak.

Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyarankan individu LGBTQ dikenai sanksi pidana agar menimbulkan efek jera.

Gagasan tersebut kemudian mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko yang mengusulkan regulasi khusus untuk melarang kampanye LGBTQ di media sosial.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis. (Instagram/@cholilnafis)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan ukhuwah KH Cholil Nafis. (Instagram/@cholilnafis)

Menurut Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi, arah pembahasan tersebut berpotensi melahirkan aturan yang tidak hanya menyasar individu LGBTQ, tetapi juga siapa pun yang menyuarakan hak-hak kelompok tersebut.

Koalisi menilai istilah "kampanye LGBTQ" sendiri tidak memiliki batasan yang jelas dan rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.

"Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ," tulis Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Mereka menilai tuduhan semacam itu kerap lahir dari bias yang menyamakan isu LGBTQ dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.

Koalisi juga menyoroti maraknya narasi yang mendorong penghukuman terhadap kelompok LGBTQ. Menurut mereka, pola tersebut justru dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang berisiko memicu tindakan diskriminasi dan kekerasan.

baca juga

"Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015," tulis mereka.

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM mengingatkan bahwa gelombang ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTQ pada 2016 pernah berujung pada berbagai tindakan persekusi, mulai dari pengusiran, kekerasan, pembubaran acara hingga penolakan terhadap individu LGBTQ di berbagai daerah.

Mereka juga menyoroti munculnya akun-akun media sosial yang disebut aktif melakukan doxxing atau membocorkan data pribadi orang yang dianggap sebagai bagian dari kelompok LGBTQ.

Selain menilai wacana kriminalisasi bermasalah dari sisi HAM, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan prioritas DPR dan pemerintah. Menurut mereka, isu tersebut justru mengaburkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendesak.

Mereka mencontohkan sejumlah isu yang saat ini membutuhkan perhatian serius, seperti dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), ancaman inflasi, hingga pelemahan nilai tukar rupiah.

Koalisi mengingatkan Komisi VIII DPR memiliki tugas yang jauh lebih luas dan mendesak, mulai dari urusan sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, hingga pengawasan penyelenggaraan haji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

Terkini

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Sampah Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Sampah Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:59 WIB

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:57 WIB

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:56 WIB

Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak

Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak

Kalbar | Rabu, 16 September 2026 | 13:55 WIB

Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang

Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 13:51 WIB

×