- Aliansi BEM Bersatu menggelar konferensi pers di Jakarta pada 16 Juni 2026 terkait dugaan intervensi politik aksi penolakan MBG.
- Mereka menduga adanya keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
- Sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus secara resmi membantah keterlibatan mereka dalam forum yang mengatasnamakan aliansi tersebut.
"BEM FPsi UNJK tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak tersebut untuk mewakilkan dan menggunakan nama BEM FPSI UNJ," demikian p[ernyataan sikap yang dimuat di akun Instagram resmi @bemfpsiunj.
Dalam pernyataannya, mereka menjelaskan bahwa individu yang disebut dalam konferensi pers merupakan alumni Fakultas Psikologi UNJ angkatan 2020 dan bukan bagian dari kepengurusan aktif BEM Fakultas Psikologi UNJ tahun 2026.
BEM Fakultas Psikologi UNJ juga menyatakan bahwa seluruh tindakan dan pandangan yang disampaikan individu tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan meminta pihak tersebut menyampaikan permohonan maaf.
3. Aliansi Mahasiswa Universitas Pamulang
Aliansi Mahasiswa Universitas Pamulang juga mengeluarkan pernyataan keras terkait penggunaan nama BEM FEB dalam forum tersebut.
Melalui akun Instagram @aliansimahasiswaunpam, mereka menyatakan mengecam dugaan penggunaan nama organisasi mahasiswa yang dinilai telah mencoreng citra kampus.
"Kami Aliansi Mahasiswa Universitas Pamulang mengutuk dan mengecam keras segala bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak FEB terkhusus Mahasiswa Manajemen yang terindikasi diorganisir oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM) Universitas Pamulang atas klaim Badan Eksekutif Mahasiswa FEB di forum aliansi BEM Bersatu," demikian pernyataan sikap yang disampaikan melalui akun Instagram @aliansimahasiswaunpam.
Mereka meminta pihak kampus melakukan investigasi menyeluruh, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan, serta mengeluarkan klarifikasi resmi guna memulihkan nama baik institusi.
Aliansi Mahasiswa Universitas Pamulang bahkan memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pihak kampus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kronologi Mobil Eks BEM UGM Dipasangi Alat Pelacak
Di tengah polemik tersebut, mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku menemukan alat pelacak yang diduga dipasang pada kendaraan yang digunakannya.
Peristiwa itu bermula saat Tiyo melakukan perjalanan dari Kudus menuju Semarang pada Jumat, 12 Juni 2026.
Setelah menginap di sebuah hotel di Semarang, keesokan harinya ia menghadiri diskusi di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Tengah yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Semarang.
Menurut Tiyo, saat menghadiri kegiatan tersebut dirinya merasa diikuti oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya.
Ketika melakukan perjalanan menuju Yogyakarta untuk menghadiri aksi demonstrasi di kawasan Gejayan, ponselnya mulai menerima notifikasi yang mengindikasikan keberadaan perangkat pelacak di sekitar kendaraan.
Setelah aksi selesai pada malam hari, Tiyo memeriksa mobil yang digunakannya dan mengaku menemukan sebuah perangkat berbentuk kotak yang dilengkapi magnet di bagian belakang kendaraan.
Alat tersebut kemudian dilepas setelah ia berkonsultasi dengan sejumlah pihak.
Namun, keesokan harinya notifikasi serupa kembali muncul saat dirinya melakukan perjalanan menuju Semarang.
Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan perangkat kedua berbentuk lingkaran pipih yang ditempel menggunakan lakban hitam di area ban kanan belakang kendaraan.
Tiyo menduga kedua perangkat tersebut dipasang pada waktu yang berbeda karena kondisi fisik keduanya tidak sama.
Ia juga mengaku melakukan pengecekan menggunakan aplikasi pelacak pada telepon genggamnya dan menduga salah satu perangkat telah aktif sejak Jumat malam ketika dirinya masih berada di hotel di Semarang.
Meski demikian, Tiyo menegaskan kendaraan yang digunakan bukan merupakan milik pribadinya.
Menurutnya, mobil tersebut dipinjamkan oleh seorang kerabat yang khawatir terhadap keselamatannya selama menjalani berbagai aktivitas publik.
Hingga saat ini, Tiyo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum sembari melakukan investigasi secara mandiri terkait temuan dua alat pelacak tersebut.