- Evita Zai, buruh disabilitas di perkebunan PT USU, menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal pada 12 November 2025.
- Proses hukum di Polres Mandailing Natal berjalan lambat selama tujuh bulan karena kendala komunikasi dan minimnya pendampingan ahli.
- Korban dipecat sepihak oleh perusahaan, sementara terduga pelaku diduga difasilitasi untuk melarikan diri ke luar wilayah Sumatera Utara.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni, mengungkapkan bahwa kendala komunikasi ini membuat kepolisian terus beralasan kekurangan bukti untuk menetapkan tersangka.
"Polisinya ini dia tidak bisa memahami situasi korban, dan mengakibatkan, karena tidak adanya saksi, tidak adanya bukti-bukti yang kuat menurut kepolisian, maka penetapan tersangka jadi lambat sampai hari ini," tuturnya.
Ketua DPC F-Serbundo Mandailing Natal, Johan Kabera, menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapatkan pendampingan dari ahli bahasa isyarat.
"Yang paling penting sebenarnya di dalam pemeriksaan kepolisian di sana, menurut kita, tidak ada didampingi oleh ahli, apa, ya, bahasa isyarat, ya," jelas Johan.
Ironisnya, saat korban yang dipecat harus berjuang mencari keadilan di Jakarta, terduga pelaku justru diduga sengaja difasilitasi oleh perusahaan untuk melarikan diri dari wilayah hukum Sumatera Utara.
"Nah terakhir, justru salah seorang yang tadi diduga ini difasilitasi oleh perusahaan untuk keluar, ya. Keluar dari perusahaan dipindahkan ke provinsi lain," papar Johan.
Ahli komunikasi disabilitas tuli dari Universitas Esa Unggul, Dr. Muhammad Fauzi, yang mendampingi korban selama proses audiensi di Jakarta, menegaskan bahwa kegagalan terbesar dalam kasus ini terletak pada sistem hukum yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban," tegas Fauzi.
Kini, koalisi masyarakat sipil yang mendampingi EZ terus mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan guna mendesak kepolisian menangkap pelaku serta mengusut tuntas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh manajemen PT USU.