- Evita Zai, buruh disabilitas di perkebunan PT USU, menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal pada 12 November 2025.
- Proses hukum di Polres Mandailing Natal berjalan lambat selama tujuh bulan karena kendala komunikasi dan minimnya pendampingan ahli.
- Korban dipecat sepihak oleh perusahaan, sementara terduga pelaku diduga difasilitasi untuk melarikan diri ke luar wilayah Sumatera Utara.
Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Evita Zai alias EZ (19), seorang buruh harian lepas penyandang tuli wicara di perkebunan PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara, masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum meski telah berjalan selama tujuh bulan.
Kejadian memilukan ini bermula pada Rabu (12/11/2025) pagi. Seperti biasa, perempuan yang bekerja di bagian penyemprotan pestisida ini berangkat kerja bersama kakak perempuannya dengan menumpang mobil jemputan perusahaan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang menyemprot di area kerjanya, EZ tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal dari arah belakang. Pelaku menutup wajahnya, merebut alat semprotnya, lalu mendorong tubuhnya hingga jatuh terlentang ke tanah.
Kedua tangan EZ kemudian diikat ke belakang, sementara wajahnya ditutup rapat menggunakan kain penutup miliknya sendiri.
Dalam kondisi tak berdaya, tidak bisa melihat, dan tidak bisa berteriak meminta tolong, ia diperkosa di area perkebunan sawit terpencil seluas delapan hektare tersebut.
Pelaku yang menggunakan masker penutup wajah dan mengenakan baju biru kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor.
EZ baru ditemukan oleh rekan kerjanya saat jam makan siang. Saat itu, ia hanya bisa terduduk dan menangis tanpa mampu menyentuh makanannya.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya menggunakan bahasa isyarat yang telah mereka pahami sejak kecil.
![Konferensi pers kasus pemerkosaan di perusahaan perkebunan sawit. [Suara.com/Tiara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/17/95831-konferensi-pers-kasus-pemerkosaan-di-kebun-sawit.jpg)
Dua hari setelah kejadian, kasus ini dilaporkan ke Polres Mandailing Natal. Namun, hingga Rabu (17/6/2026), proses hukum terkesan berjalan di tempat dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru langsung di-PHK secara sepihak dan lisan oleh pihak perusahaan.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Herwin Nasution, menyebut kelambatan penanganan di daerah menjadi alasan utama kasus ini akhirnya dibawa ke Jakarta.
"Hukum terkesan tidak berpihak sama korban. Karena berbagai alasan, proses cukup lambat," ujar Herwin dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, juga menilai lambannya penanganan hukum ini menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan bagi korban yang memiliki kerentanan berlapis.
"Proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ini ada indikasi mengalami delay of justice, ya, yang berdampak kepada keadilan bagi korban," kata Anis.
Hambatan terbesar dalam penanganan di daerah diduga adalah ketidakmampuan penyidik memahami kondisi korban yang memiliki keterbatasan komunikasi verbal serta tidak bisa membaca dan menulis.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni, mengungkapkan bahwa kendala komunikasi ini membuat kepolisian terus beralasan kekurangan bukti untuk menetapkan tersangka.
"Polisinya ini dia tidak bisa memahami situasi korban, dan mengakibatkan, karena tidak adanya saksi, tidak adanya bukti-bukti yang kuat menurut kepolisian, maka penetapan tersangka jadi lambat sampai hari ini," tuturnya.
Ketua DPC F-Serbundo Mandailing Natal, Johan Kabera, menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapatkan pendampingan dari ahli bahasa isyarat.
"Yang paling penting sebenarnya di dalam pemeriksaan kepolisian di sana, menurut kita, tidak ada didampingi oleh ahli, apa, ya, bahasa isyarat, ya," jelas Johan.
Ironisnya, saat korban yang dipecat harus berjuang mencari keadilan di Jakarta, terduga pelaku justru diduga sengaja difasilitasi oleh perusahaan untuk melarikan diri dari wilayah hukum Sumatera Utara.
"Nah terakhir, justru salah seorang yang tadi diduga ini difasilitasi oleh perusahaan untuk keluar, ya. Keluar dari perusahaan dipindahkan ke provinsi lain," papar Johan.
Ahli komunikasi disabilitas tuli dari Universitas Esa Unggul, Dr. Muhammad Fauzi, yang mendampingi korban selama proses audiensi di Jakarta, menegaskan bahwa kegagalan terbesar dalam kasus ini terletak pada sistem hukum yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban," tegas Fauzi.
Kini, koalisi masyarakat sipil yang mendampingi EZ terus mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan guna mendesak kepolisian menangkap pelaku serta mengusut tuntas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh manajemen PT USU.