- Evita Zai, seorang buruh disabilitas di PT USU Mandailing Natal, mengalami kekerasan seksual sejak November tahun lalu.
- Korban dipecat secara verbal oleh perusahaan setelah melapor, sehingga ia kehilangan seluruh sumber pendapatan harian secara total.
- Komnas HAM dan KBS mendesak pemulihan hak korban karena belum adanya bantuan rehabilitasi maupun psikologis dari pemerintah.
Suara.com - Nasib pilu kini harus dihadapi Evita Zai atau EZ (19), buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli wicara yang kehilangan seluruh pendapatannya setelah menjadi korban kekerasan seksual di tempat kerjanya sendiri.
Sejak peristiwa memilukan pada November tahun lalu, EZ terus didera trauma mendalam, ketakutan, sakit fisik, hingga dugaan intimidasi. Di sisi lain, pelindungan serta jaminan pemulihan dari instansi terkait di daerah masih nihil.
Perwakilan Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ernawati, mengonfirmasi kondisi psikologis korban yang hingga saat ini masih terguncang berat.
"Dari penjelasan keluarga maupun penasihat hukum, trauma masih dirasakan. Ketakutan juga dirasakan, intimidasi, dan ada sakit, ya," kata Ernawati dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Kerentanan EZ semakin berlapis karena status kerjanya sebagai buruh harian lepas (BHL) di bagian penyemprotan pestisida di PT USU, Mandailing Natal.
Hubungan kerjanya terjalin tanpa kontrak tertulis, sementara jadwal dan penugasan harian sepenuhnya berada di bawah kendali mandor.
Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Surya Chandra, menjelaskan bahwa upah EZ dihitung berdasarkan hari kerja dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3.355.000 per bulan.
Namun, usai mengalami peristiwa tersebut dan melapor, EZ langsung di-PHK secara verbal oleh perusahaannya. Sejak saat itu, pendapatan EZ menjadi nol rupiah hingga sekarang.
![Konferensi pers kasus pemerkosaan di perusahaan perkebunan sawit. [Suara.com/Tiara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/17/11707-konferensi-pers-kasus-pemerkosaan-di-perusahaan-perkebunan-sawit.jpg)
Surya menuturkan bahwa pekerja BHL sangat bergantung pada mandor untuk bisa bekerja dan memperoleh upah harian.
"BHL itu fasilitas tinggal di pemukiman dalam perusahaan. Kapan hari harus datang. Nah, mandor yang ngatur, 'Oh, ini ada pekerjaan, ke sini, ke sini.' Kalau enggak datang, enggak ada upah," jelas Surya.
Hingga saat ini, perempuan asal Nias tersebut masih belum sanggup kembali mencari nafkah. Hal itu ditegaskan oleh Koordinator KBS, Ismet Inoni.
"Si korbannya sampai sekarang belum bekerja lagi. Karena dia masih trauma, ya, dan kita tanya mau bekerja enggak, katanya sementara ini memang belum memiliki kesanggupan untuk bekerja," kata Ismet.
Kondisi EZ kian memprihatinkan karena minimnya fasilitas rehabilitasi di daerah asalnya. Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyoroti belum adanya bantuan pemulihan psikologis bagi korban dari dinas terkait setempat.
"Hingga hari ini belum ada rumah aman yang disediakan oleh UPTD PPA setempat, juga belum ada psikolog, layanan psikologi klinis yang disediakan," ungkap Anis.
Melalui konferensi pers resminya pada Rabu (17/6/2026), KBS mendesak pemulihan hak EZ secara penuh sebagai pekerja, termasuk jaminan kesehatan berkelanjutan serta pendampingan psikososial yang terstruktur agar korban dapat bangkit dari jerat trauma dan kerentanan ekonomi.