- Manajemen PT USU di Mandailing Natal diduga mengintimidasi serta melakukan PHK sepihak terhadap korban pemerkosaan berinisial EZ.
- Perusahaan disinyalir memfasilitasi pelarian terduga pelaku ke luar provinsi untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kasus tersebut.
- Koalisi masyarakat sipil mendesak penegak hukum membatalkan dokumen sepihak dan memproses mandor perusahaan atas dugaan pembiaran tindak pidana.
Suara.com - Manajemen perkebunan PT USU di Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini tengah disorot tajam karena diduga berupaya membungkam kasus pemerkosaan yang menimpa buruh tuli wicara mereka, Evita Zai atau EZ (19).
Alih-alih melindungi korban, pihak perusahaan disinyalir melakukan intimidasi melalui dokumen sepihak, memecat EZ secara lisan, hingga membantu memfasilitasi pelarian terduga pelaku ke luar provinsi.
Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Surya Chandra, menyebut mandor perkebunan menjadi pihak pertama yang diduga berupaya meredam kasus ini agar tidak mencuat ke permukaan.
"Tahu (rekan EZ soal kejadian dugaan perkosaan). Mandornya itu yang kita duga malah menghalang-halangi, malah seperti mau meredam ya," kata Surya saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Setelah peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi, EZ dan keluarganya diduga dipaksa menandatangani dokumen sepihak tanpa memahami isi dan konsekuensi hukumnya.
Puncaknya, korban yang masih mengalami trauma berat justru langsung di-PHK secara lisan oleh perusahaan.
"Dan si EZ sendiri, korban ini kan, tanda kutip ya, di-PHK secara lisan, 'besok eggak usah kerja lagi'," beber Surya.
Sikap diskriminatif PT USU kian mencolok setelah perusahaan membiarkan terduga pelaku, yang merupakan sesama pekerja perkebunan, mengundurkan diri secara resmi dan meninggalkan wilayah hukum Sumatera Utara secara bebas.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPC F-Serbundo Mandailing Natal, Johan Kabera. Ia menduga perusahaan turut andil dalam menyembunyikan pelaku.
"Nah terakhir, justru salah seorang yang tadi diduga ini difasilitasi oleh perusahaan untuk keluar, ya. Keluar dari perusahaan dipindahkan ke provinsi lain," tutur Johan dalam kesempatan yang lain.
Melihat banyaknya kejanggalan tersebut, koalisi masyarakat sipil yang mendampingi korban kini mendesak aparat penegak hukum untuk membatalkan seluruh dokumen sepihak yang ditandatangani keluarga korban, serta menuntut pertanggungjawaban hukum dari mandor PT USU atas dugaan pembiaran tindak pidana pemerkosaan tersebut.